Pekan Baru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menyita tujuh aset penunggak pajak di wilayah ini sebagai bentuk sanksi hukum.
"Penyitaan ini sebagai bentuk efek jera kepada wajib pajak/penanggung pajak yang menunggak," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah DJP Riau Halim Hasibuan di Pekanbaru, Jumat.
Halim Hasibuan menjelaskan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Riau menyita antara lain toko, bangunan, dan dump truck dengan total tujuh item aset wajib pajak.
Baca juga: Pemprov Kalbar ancam cabut izin perusahaan penunggak pajak
Dia mengatakan penyitaan dilakukan serentak oleh KPP di lingkungan Kanwil DJP Riau pada Rabu (27/11).
Penyitaan merupakan salah satu proses penagihan yang dilakukan oleh DJP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penghimpun penerimaan negara.
"Penyitaan serentak ini merupakan kebijakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Wilayah Sumatera," ujarnya.
Penyitaan serentak ini dilakukan oleh tujuh Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Riau terhadap tujuh aset milik wajib pajak/penanggung pajak.
Baca juga: BKD "Blacklist" Perusahaan Penunggak Pajak Reklame
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan dan Penagihan Kantor Wilayah DJP Riau Sri Airlangga Marsudi Wibowo mengatakan, dalam kegiatan penyitaan serentak itu, seluruh KPP melaksanakan proses penyitaan sesuai prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) yaitu dilakukan oleh juru sita pajak dan didampingi dua saksi.
Dia merinci barang yang disita oleh KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, Kota Pekanbaru adalah dump truck, KPP Pratama Dumai menyita Toyota Avanza, KPP Pratama Rengat Bukit Payung menyita dump truck, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, Pekanbaru menyita mobil Honda Mobilio, KPP Pratama Bengkalis, Rokan Hilir menyita ruko dua lantai.
Kemudian KPP Pratama Bangkinang, Tambusai Utara, menyita toko bangunan dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci, Siak menyita mobil Toyota Avanza.
Baca juga: Dispenda Pontianak Razia Warung Lamongan Penunggak Pajak
"Kanwil DJP Riau akan selalu mendorong wajib pajak/penanggung pajak untuk memenuhi kewajibannya baik secara 'soft collection' yaitu melakukan komunikasi terlebih dahulu maupun dengan 'hard collection' yaitu salah satunya dengan cara penyitaan," kata Sri Airlangga.
Baca juga: Dispenda Pontianak Razia Tempat Hiburan Penunggak Pajak
Baca juga: DJP Kalbar Sandera Satu Penunggak Pajak
Baca juga: Dispenda Pontianak Ancam Tutup Usaha Tidak Bayar Pajak
Kanwil DJP sita aset pengunggak pajak
Jumat, 29 November 2019 9:09 WIB