Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah, Kalbar menggerebek dua rumah yang dijadikan lokasi transaksi perjudian jenis togel (toto gelap), beromzet ratusan juta rupiah per bulannya.

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Veris Septiansyah di Pontianak, Minggu, mengatakan ada tiga pelaku dan barang bukti uang belasan juta rupiah yang diamankan, Sabtu (9/3).

Ia menjelaskan, di lokasi pertama, yakni di Jalan Purnama, Komplek Pinangsia, Dusun Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pihaknya mengamankan seorang bandar togel berinisial LS (52).

"Penggerebekan ini bermula setelah anggotanya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pelaku tindak pidana perjudian di lokasi yang dimaksud," ujarnya.

Menurut dia, dari informasi itu, anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan. "Di lokasi pertama, Jalan Purnama, Komplek Pinangsia, kami amankan pelaku berinisial LS," ungkapnya.

Setelah diinterogasi singkat oleh petugas, LS mengakui perbuatannya. Bersama barang bukti, LS langsung diamankan, adapun barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp11,1 juta, kalkulator, pulpen, dua handphone (HP) yang di dalamnya terdapat pesanan togel, buku catatan bon togel dan beberapa lembaran rekapan togel yang sudah koyak.

Kemudian, anggota Ditreskrimum Polda Kalbar kembali melakukan pengembangan dengan membawa LS ke lokasi lain. Tak jauh dari rumahnya, dari hasil penggeledahan di lokasi kedua, di Jalan Purnama Madya, petugas mendapatkan barang bukti dari aktivitas perjudian togel, katanya.

Di lokasi kedua itu, pihaknya mengamankan pelaku berinisial ED (37) dan MA (47) seorang ibu rumah tangga. Hasil pemeriksaan lanjutan, LS mengaku bahwa semua rekapan togel tersebut disetor kepada AL yang kini masuk dalam pengembangan. "Hasil pemeriksaan sementara ini, omzet mereka diperkirakan mencapai Rp600 juta per bulan," katanya.

Ketiga pelaku sudah diamankan di Polda Kalbar untuk dilakukan proses lebih lanjut, mereka disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, kata Veris.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019