Ngabang (Antara Kalbar) - Jajaran Satuan Reskrim Polres Landak menangkap AM (39) yang diduga menjadi bandar judi jenis toto gelap di sebuah ruko di Desa Pahauman, Kecamatan Sengah Temila.
Selain AM, ada delapan orang lain yang diamankan yang diduga sebagai penjual togel dan menyetornya ke AM. Delapan tersangka tersebut masing-masing, AH (40), DH (58), SA (40), HR (46), KR (64), RD (37), dan WW (48). Dari tangan ke delapan tersangka tersebut, berhasil ditemukan barang bukti senilai belasan juta rupiah.
Kapolres Landak melalui Kasat Reskrim AKP Sutrisno mengatakan, pada Rabu (28/9) sekitar pukul 13.00 WIB anggota Jatanras Polres Landak mendapatkan info tentang tindak pidana perjudian jenis togel di daerah Pahauman.
Setelah mendapat info tersebut, anggota langsung melakukan lidik, dan sekitar pukul 16.30 WIB anggota Jatanras Polres Landak yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan penggerebekan, penggeledahan serta penangkapan terhadap pelaku.
"Jadi anggota melakukan penangkapan di sebuah ruko, saat itu terdapat sembilan orang pelaku termasuk diduga bandarnya sedang merekap. Ruko itu sendiri milik AM yang kita duga juga sebagai bandar," kata Sutrisno.
Selanjutnya, saat penangkapan ditemukan barang bukti peralatan untuk menjual togel dan rekapan. "Untuk barang bukti uang, kita amankan sekitar belasan juta rupiah. Kemudian para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Landak untuk proses selanjutnya," ujar dia.
Untuk saat ini sembilan orang dijebloskan dalam penjara Polres Landak. Barang bukti berupa uang tunai dan peralatan togel seperti kertas rekap, alat tulis, alat hitung, tas, HP dan barang bukti lainnya diamankan polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polres Landak Amankan Pelaku Togel di Pahauman
Kamis, 29 September 2016 16:34 WIB