Otoritas Penerbangan Sipil Irak (ICAA) pada Rabu (13/3) mengumumkan melarang semua pesawat Boeing 737 Max terbang di wilayah udaranya, menyusul kecelakaan Ethiopian Airlines pada Minggu (10/3).

Sebuah pernyataan ICAA mengatakan bahwa izin pesawat Boeing 737 Max untuk menggunakan bandara Irak atau memasuki wilayah udaranya dihentikan mulai Rabu (14/3) hingga pemberitahuan lebih lanjut.

"Departemen keselamatan penerbangan ICAA mengambil keputusan untuk memastikan keamanan penggunaan pesawat jenis ini dan untuk menjaga keselamatan di wilayah udara Irak," kata pernyataan itu.

Keputusan untuk melarang Boeing 737 Max diambil di banyak negara setelah jatuhnya pesawat jet serupa di Etiopia yang menewaskan 157 orang, sementara situasinya tampak mirip dengan yang terjadi pada kecelakaan 737 Max yang dioperasikan oleh Lion Air, sebuah maskapai penerbangan Indonesia, Oktober lalu di mana 189 orang tewas.

Dalam kedua kasus tersebut,  jet Boeing 737 Max jatuh hanya beberapa menit setelah lepas landas.

Pewarta: Apep Suhendar

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019