Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan barat, Ignasius IK mengatakan pihaknya tetap akan menerapkan sanksi bagi maskapai yang kedapatan membawa penumpang terkonfirmasi COVID-19 sesuai dengan apa yang tercantum dalam Pergub Nomor 110 tahun 2020.
"Kita memang mendengar adanya sejumlah pihak yang mempermasalahkan pemberian sanksi terhadap maskapai penerbangan yang telah dilakukan. Namun, hal itu kita lakukan berdasarkan Pergub Nomor 110 tahun 2010 tentang penerapan Disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai bentuk upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19," kata Ignasius di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, memang secara aturan ketentuan larangan terbang diatur oleh Kementerian Perhubungan. Namun, dengan adanya Pergub Nomor 110 tersebut, pihaknya juga memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan yang ada di dalamnya.
"Sejauh ini juga tidak ada komplain dari maskapai yang kita berikan sanksi larangan terbang dan mereka juga mengikuti aturan yang tertuang dalam pergub tersebut," tuturnya.
Ignasius menilai, terbitnya Pergub tersebut merupakan bentuk keprihatinan Gubernur Kalbar terhadap semakin banyaknya masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19, dimana dalam hal ini, Gubernur Kalbar bertanggaung jawab terhadap keselamatan masyarakat di daerahnya.
"Saya yakin, jika harus memilih investasi dengan keselamatan masyarakat dengan situasi seperti ini, tentu bapak gubernur lebih memilih menjaga keselamatan warganya. Hal ini yang melatar belakangi diterbitkannya Perbug tersebut," tuturnya.
Sejauh ini, katanya, sudah ada beberapa maskapai yang terkena sanksi seperti Sriwijaya, Citilink dan Batik Air.
Dalam Pergub Nomor 110 tersebut jelas diatur untuk maskapai penerbangan, Operator Pelayaran dan Operator Bus yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), dikenakan sanksi berupa dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 (sepuluh) hari berturut-turut, denda administratif sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) bagi Maskapai Penerbangan, denda administratif sebesar Rp1.000.000,- bagi Operator Pelayaran dan denda administratif sebesar Rp500.000,- bagi Operator Bus.*
Dishub Kalbar tegaskan soal sanksi larangan terbang
Selasa, 22 September 2020 16:36 WIB