Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara mengingatkan kepada masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya untuk tidak lupa membawa KTP elektronik pada 17 April mendatang.
Hal tersebut menjadi salah satu prasyarat bagi pemilih baik pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dan terlebih utama pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Dikatakan Komisioner KPU Kayong Utara, Abdul Khoir Triwibowo, pemilih saat akan memberikan hak pilihnya diminta untuk menunjukkan beberapa hal mulai dari surat pemberitahuan pemungutan suara (C6) bagi pemilih di DPT, Surat Pindah Memilih (A5) bagi yang masuk dalam daftar DPTb saat akan meregistrasi di TPS .
"Baik di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 11 tahun 2018 maupun PKPU 3 Tahun 2019 mengisyaratkan pemilih membawa KTP elektronik bagi DPK, dan untuk DPT dan DPTb dapat membawa KTP el atau identitas lain," kata Abdul Khoir.
Dijelaskan untuk pentingnya membawa KTP elektronik atau identitas lain dimaksudkan agar dapat dilakukan penyesuaian antara yang bersangkutan sama atau tidak dengan nama yang tertera di salinan DPT, DPTb, C6, A5.
"Karena pemilihan umum memiliki azas langsung mengandung arti tidak dapat diwakilkan, atau untuk menutup celah bagi pihak yang tidak bertanggungjawab menggunakan hak pilih milik orang lain dengan membawa A5 atau C6 serta menutup peluang ketika satu orang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali," imbuhnya.
Bagi pemilih yang sudah terdaftar di DPT atau DPTb, masih terdapat kelonggaran jika tidak membawa KTP elektronik, dan dapat membawa identitas lain seperti Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, SIM, Kartu Keluarga dan Paspor.
Namun bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb atau dengan kata lain masuk dalam kelompok Pemilih DPK wajib membawa KTP elektronik, dan pada kelompok ini tidak berlaku jika menggunakan Suket, SIM atau Paspor.
Dalam PKPU, pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb masih tetap dapat memberikan hak pilihnya di hari pemungutan dilokasi dimana KTP yang bersangkutan berasal.
Lebih jauh dijelaskan, bagi pemilih yang masuk dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilih pada pukul 07.00 sampai 13.00 WIB, Namun bagi pemilih yang menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP Elektronik hanya dapat memberikan hak pilihnya pada pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Hal tersebut menjadi salah satu prasyarat bagi pemilih baik pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dan terlebih utama pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Dikatakan Komisioner KPU Kayong Utara, Abdul Khoir Triwibowo, pemilih saat akan memberikan hak pilihnya diminta untuk menunjukkan beberapa hal mulai dari surat pemberitahuan pemungutan suara (C6) bagi pemilih di DPT, Surat Pindah Memilih (A5) bagi yang masuk dalam daftar DPTb saat akan meregistrasi di TPS .
"Baik di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 11 tahun 2018 maupun PKPU 3 Tahun 2019 mengisyaratkan pemilih membawa KTP elektronik bagi DPK, dan untuk DPT dan DPTb dapat membawa KTP el atau identitas lain," kata Abdul Khoir.
Dijelaskan untuk pentingnya membawa KTP elektronik atau identitas lain dimaksudkan agar dapat dilakukan penyesuaian antara yang bersangkutan sama atau tidak dengan nama yang tertera di salinan DPT, DPTb, C6, A5.
"Karena pemilihan umum memiliki azas langsung mengandung arti tidak dapat diwakilkan, atau untuk menutup celah bagi pihak yang tidak bertanggungjawab menggunakan hak pilih milik orang lain dengan membawa A5 atau C6 serta menutup peluang ketika satu orang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali," imbuhnya.
Bagi pemilih yang sudah terdaftar di DPT atau DPTb, masih terdapat kelonggaran jika tidak membawa KTP elektronik, dan dapat membawa identitas lain seperti Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, SIM, Kartu Keluarga dan Paspor.
Namun bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb atau dengan kata lain masuk dalam kelompok Pemilih DPK wajib membawa KTP elektronik, dan pada kelompok ini tidak berlaku jika menggunakan Suket, SIM atau Paspor.
Dalam PKPU, pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb masih tetap dapat memberikan hak pilihnya di hari pemungutan dilokasi dimana KTP yang bersangkutan berasal.
Lebih jauh dijelaskan, bagi pemilih yang masuk dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilih pada pukul 07.00 sampai 13.00 WIB, Namun bagi pemilih yang menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP Elektronik hanya dapat memberikan hak pilihnya pada pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019