Sambas (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menemukan adanya 82 pelanggaran alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2024.
"Sebelumnya kami sudah bersurat ke pasangan calon dan LO agar menertibkan secara mandiri APK yang dipasang dan melanggar Perda Tribum dan PKPU 13 2024 terkait pengaturan pemasangan alat peraga kampanye," kata Ketua Bawaslu Sambas, Yesi Mayasanti di Sambas, Sabtu.
Dia mengatakan, penertiban APK dilakukan secara serentak di 19 kecamatan se-Kabupaten Sambas. Penertiban APK yang melanggar dan tidak sesuai pada tempat pemasangan akan dilakukan dalam tiga tahap. Pertama dilakukan pada Jumat (1/11), kedua diagendakan pada pertengahan November dan yang ketiga saat memasuki masa tenang akan kembali melakukan penertiban APK agar bersih dan tertib semuanya.
Dalam melakukan penertiban APK akan melibatkan anggota Pokja Kampanye dan APK dimana ada unsur Satpol PP, Polres, Dinas Perhubungan, panwaslu kecamatan dan pengawas Desa di wilayah masing-masing.
Sementara itu, anggota Bawaslu Sambas Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Faskalis Thomas menambahkan, APK yang ditertibkan adalah baliho atau spanduk yang dipasang di tiang listrik dan pohon.
"Itu yang menjadi sasaran kita dan juga APK yang sudah kedaluwarsa. Penertiban dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama tim pokja Kampanye," ucap dia.
Penertiban APK yang melanggar ketentuan sudah berkoordinasi dengan Pokja Pengawasan Kampanye yang meliputi Satpol PP, Dishub dan kepolisian se-Kalimantan Barat yang dipimpin Bawaslu Kalbar.
Selain itu kata dia, Bawaslu Sambas juga sudah menerima sebanyak 13 laporan dua temuan, dari laporan tersebut di antaranya 13 sudah ditentukan status laporannya.
"Ada dua laporan masih dalam proses penanganan bersama Gakkumdu Kabupaten Sambas," ujarnya.