Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengingatkan para kepala desa agar menggunakan skala prioritas dalam penggunaan dana desa untuk pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
"Prioritas penggunaan dana desa untuk program dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat desa, dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas warga atau masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi individu warga atau kelompok masyarakat dan desa," ujar Karolin, Selasa.
Karolin menambahkan satuan perangkat kerja daerah yang membidangi urusan keuangan dan anggaran, urusan pemerintahan desa dan camat berkewajiban membina pelaksanaan dan penggunaan keuangan desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Baca juga: Pemkab Landak dorong pemerintah desa kreatif manfaatkan dana desa
Pembinaan tersebut diberikan dalam bentuk bimbingan dan pelatihan serta pendampingan penyelenggaraan keuangan yang mencakup penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban serta verifikasi kesesuaian penggunaan anggaran kegiatan dengan rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan oleh tim verifikasi kecamatan.
Sedangkan satuan perangkat kerja daerah yang membidangi urusan pengawasan, lanjutnya, berkewajiban mengawasi pelaksanaan dan penggunaan keuangan ke desa berupa monitoring dan evaluasi penyelenggaraan serta penggunaan keuangan desa, khususnya dana desa.
"Nantinya, berdasarkan usulan dari badan pengawasan ini, saya selaku bupati akan memberikan sanksi bagi desa yang tidak menaati peraturan terkait penggunaan dan pengelolaan dana desa, sanksi tersebut dapat berupa penundaan dan atau pemotongan dana desa," tegas Karolin.
Baca juga: Landak dorong hapus kemiskinan dengan dana deaa
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius mengatakan pemerintahan desa adalah tonggak terdepan dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang diperkuat dengan lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang juga sekaligus memperkuat otonomi asli desa.
Hal tersebut disampaikan Vinsensius mewakili Bupati Landak saat membuka Sosialisasi Anggaran Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019 Sekaligus Pembukaan Bimbingan Teknis Penyususnan Anggaran Desa Tahun 2019 yang diadakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa di aula kantor Bupati Landak, Senin pagi.
"Pengaturan desa melalui undang-undang nomor 6 tahun 2014 bertujuan untuk memberikan kewenangan yang kuat bagi desa untuk mengatur dan mengurus urusan desanya sendiri, serta memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia," jelas Vinsensius.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Prioritas penggunaan dana desa untuk program dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat desa, dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas warga atau masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi individu warga atau kelompok masyarakat dan desa," ujar Karolin, Selasa.
Karolin menambahkan satuan perangkat kerja daerah yang membidangi urusan keuangan dan anggaran, urusan pemerintahan desa dan camat berkewajiban membina pelaksanaan dan penggunaan keuangan desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Baca juga: Pemkab Landak dorong pemerintah desa kreatif manfaatkan dana desa
Pembinaan tersebut diberikan dalam bentuk bimbingan dan pelatihan serta pendampingan penyelenggaraan keuangan yang mencakup penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban serta verifikasi kesesuaian penggunaan anggaran kegiatan dengan rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan oleh tim verifikasi kecamatan.
Sedangkan satuan perangkat kerja daerah yang membidangi urusan pengawasan, lanjutnya, berkewajiban mengawasi pelaksanaan dan penggunaan keuangan ke desa berupa monitoring dan evaluasi penyelenggaraan serta penggunaan keuangan desa, khususnya dana desa.
"Nantinya, berdasarkan usulan dari badan pengawasan ini, saya selaku bupati akan memberikan sanksi bagi desa yang tidak menaati peraturan terkait penggunaan dan pengelolaan dana desa, sanksi tersebut dapat berupa penundaan dan atau pemotongan dana desa," tegas Karolin.
Baca juga: Landak dorong hapus kemiskinan dengan dana deaa
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius mengatakan pemerintahan desa adalah tonggak terdepan dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang diperkuat dengan lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang juga sekaligus memperkuat otonomi asli desa.
Hal tersebut disampaikan Vinsensius mewakili Bupati Landak saat membuka Sosialisasi Anggaran Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019 Sekaligus Pembukaan Bimbingan Teknis Penyususnan Anggaran Desa Tahun 2019 yang diadakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa di aula kantor Bupati Landak, Senin pagi.
"Pengaturan desa melalui undang-undang nomor 6 tahun 2014 bertujuan untuk memberikan kewenangan yang kuat bagi desa untuk mengatur dan mengurus urusan desanya sendiri, serta memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia," jelas Vinsensius.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019