Kasus asusila kembali terjadi. Kali ini, seorang siswi sekolah dasar di Kecamatan Silat Hilir, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menjadi korban pencabulan oleh seorang pemuda berinisial MK yang  masih berusia 16 tahun.
" Pelaku berinisial MK memaksa korban dengan ancaman akan membunuh korban jika tidak memenuhi keinginannya" kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.
Disampaikan Siko, peristiwa malang yang menimpa korban itu terjadi ketika korban pulang dari sekolah dengan berjalan kaki. Di tempat yang sepi, tiba - tiba muncul pelaku langsung memeluk dan mengancam korban.
Karena ancaman itu, korban tidak berdaya dan langsung pelaku beraksi dengan menutup mulut korban dan memegang tangan korban.
"Pelaku mencabuli korban dengan ancaman," ungkap Siko.
Atas kejadian tersebut, pelaku saat ini sedang diproses pihak kepolisian dikenakan pasal 81 ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) dan pasal 82 Undang - Undang nomor 17 tahun 2016 dan Peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019