MZ dan SM, dua pelaku pencurian di sembilan lokasi, dibekuk Unit Satreskrim Polresta Pontianak. Keduanya ditembak di bagian kaki karena melawan saat hendak ditangkap.
"Kedua pelaku curat itu, yakni MZ dan SM ditangkap saat bersembunyi dari kejaran polisi di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, karena melawan petugas saat akan ditangkap, maka kedua pelaku akhirnya ditembak di bagian kakinya," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli di Pontianak, Selasa.
Husni menjelaskan, kedua pelaku tersebut dalam melakukan aksinya dikenal sadis, keduanya tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan.
"Terakhir pelaku menembak korbannya di bagian kaki, dengan senjata jenis airsoft gun," ungkap Husni.
Ia menambahkan, kedua pelaku merupakan pemain lama dan sudah menjadi incaran polisi, dan keduanya juga sangat meresahkan masyarakat karena aksi sadisnya.
"Sejumlah barang bukti hasil kejahatan telah kami sita, antara lain dua unit sepeda motor, handphone dan barang bukti lainnya," ujarnya.
Kedua pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak mengimbau, kepada masyarakat Kota Pontianak dan sekitarnya, agar tidak memancing pelaku kejahatan berbuat atau melakukan kejahatan, seperti tidak menggunakan perhiasan berharga yang berlebihan, mengunci stang motor dan lainnya.
***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Kedua pelaku curat itu, yakni MZ dan SM ditangkap saat bersembunyi dari kejaran polisi di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, karena melawan petugas saat akan ditangkap, maka kedua pelaku akhirnya ditembak di bagian kakinya," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli di Pontianak, Selasa.
Husni menjelaskan, kedua pelaku tersebut dalam melakukan aksinya dikenal sadis, keduanya tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan.
"Terakhir pelaku menembak korbannya di bagian kaki, dengan senjata jenis airsoft gun," ungkap Husni.
Ia menambahkan, kedua pelaku merupakan pemain lama dan sudah menjadi incaran polisi, dan keduanya juga sangat meresahkan masyarakat karena aksi sadisnya.
"Sejumlah barang bukti hasil kejahatan telah kami sita, antara lain dua unit sepeda motor, handphone dan barang bukti lainnya," ujarnya.
Kedua pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak mengimbau, kepada masyarakat Kota Pontianak dan sekitarnya, agar tidak memancing pelaku kejahatan berbuat atau melakukan kejahatan, seperti tidak menggunakan perhiasan berharga yang berlebihan, mengunci stang motor dan lainnya.
***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019