Ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu, Musta'an mengatakan akan memberikan penghargaan atau reward bagi masyarakat yang berhasil menangkap praktik politik uang di wilayah tersebut.
"Yang menangkap politik uang sampai bisa caleg terkait di diskualifikasi atau ada putusan hukum tetap akan dapat reward dari Bawaslu Kapuas Hulu," kata Musta'an, dihubungi Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa.
 
Dikatakan Musta'an, setiap warga negara Indonesia berusia 17 tahun keatas wajib mengawal dan mengawasi pelaksanaan Pemilu.
 
Itu bertujuan agar pelaksanaan Pemilu 2019 berkualitas dan berintegritas, sehingga akan lahir pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas pula.
 
" Jadi mengawal dan mengawasi Pemilu itu bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, namun tanggung jawab kita semua sebagai warga negara Indonesia," jelas Musta'an.
 
Disampaikan Musta'an, saat ini jumlah personel Bawaslu di Kapuas Hulu mulai dari staf dan kepala sekretariat Panwaslucam serta Korsek Bawaslu kabupaten berjumlah 1.464 orang.
 
Menurut dia, pengawasan dilakukan secara melekat oleh Bawaslu bersama jajaran sampai tingkat desa atau pun dusun.
 
" Kami melakukan pengawasan melekat melalui pengawasan tempat pemungutan suara (PTPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kapuas Hulu," kata Musta'an.
 
Ditegaskan Musta'an, pihaknya (Bawaslu) tidak akan segan - segan menindak tegas setiap pelanggaran pemilu, bahkan apabila ada petugas Bawaslu dan jajaran terlibat maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.
 
" Tidak ada pandangan buluh apa pun pelanggaran akan kami tindak tegas, bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran atau pun praktik politik uang segera laporkan disertai bukti lengkap," tegas Musta'an.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019