Bengkayang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau naik Rp186.899.
"Besaran UMK Bengkayang Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.062.260 dibanding UMK Tahun 2024 sebesar Rp2.875.361 atau naik 6,5 persen," kata Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis di Bengkayang, Selasa.
Sementara untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bengkayang Tahun 2025 untuk sub sektor perkebunan kelapa sawit dan sub sektor industri minyak mentah kelapa sawit sebesar Rp3,3 juta atau naik sebanyak Rp237.740.
"UMK dan UMSK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," ujarnya.
Kenaikan upah tersebut lanjut dia, berdasarkan keputusan gubernur Kalimantan Barat nomor : 944/nakertrans/2024 tentang UMK dan UMSK Bengkayang tahun 2025. Dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 hasil judicial review atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Sehingga penetapan upah minimum Tahun 2025 mengacu pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan upah minimum tahun 2025," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kenaikan upah di Bengkayang tetap mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, dan adanya penetapan upah minimum sektoral yang jenis dan nilainya ditetapkan atas kesepakatan dewan pengupahan.
"Penetapan ini sudah dihitung dan penyesuaian dalam rapat dewan pengupahan kabupaten Bengkayang pada 12 Desember 2024," ujarnya.
UMK dan UMSK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan, bagi pekerja yang dibawah 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu meliputi pendidikan, kompetensi atau pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan, dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih harus berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.
"Kepada perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah," ujarnya.