Tujuh dari 12 pelajar sekolah menengah atas (SMA) yang terkait kasus perkelahian dengan seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial Aud (14) yang beritanya viral di media sosial, memberikan klarifikasi kepada media di Pontianak, Rabu sore.
Klarifikasi berlangsung di aula Polresta Pontianak, sore menjelang maghrib. Ketujuh pelajar didampingi Komisioner KPPAD Pontianak Alik R Rosyad dan sejumlah keluarga mereka. Saat memberikan klarifikasi, ketujuh pelajar tersebut mengenakan masker penutup wajah dan tampak terisak menangis.
Para pelajar tersebut secara bergantian menyampaikan permintaan maaf kepada korban Aud. Namun di antara mereka ada yang menyatakan memang tidak berada di dua lokasi kejadian, di Aneka Vapiliun di Jalan Sulawesi dan taman Akcaya di Sutan Syahrir, Pontianak, pada Jumat (29/3), pukul 14.30 WIB.
Mereka juga menyatakan kecewa dengan pemberitaan di media sosial yang menyebut mereka melakukan kekerasan dengan mengeroyok secara beramai-ramai. Mereka juga membantah telah menganiaya korban dengan cara-cara seperti yang diungkap di media sosial.
Mereka berkelahi satu lawan satu, yang melibatkan tiga orang, yakni Ec dan Aud, Ll dan Aud, dan Ar dan Aud. Sementara teman-teman yang lain hanya menyaksikan dan ada beberapa di antara mereka ternyata tidak berada di lokasi kejadian. Di antara mereka ada yang mencoba untuk melerai perkelahian tersebut, namun khawatir akan dianggap mendukung perkelahian tersebut.
"Jadi kami tidak mengeroyok Aud. Kami berkelahi satu lawan satu," kata salah satu pelajar tersebut.
Kronologis kejadian
Salah satu pelajar berinisial Ec (17), mengakui perkelahian dimulai dari dirinya dengan Aud karena kekesalannya terhadap korban yang sering membully dirinya di media sosial. Kemudian ia dan Aud membuat janji untuk menyelesaikan masalah tersebut pada Sabtu (30/3) malam di tepian sungai Kapuas.
"Tetapi Jumat siang Aud menghubungi saya dan mengajak menyelesaikan masalah kami saat itu juga," katanya menjelaskan.
Aud menyatakan tak memiliki kendaraan, sehingga dia pun dijemput saudara sepupunya yang bernama Pp dengan mengendarai motor. Mereka (Ec dan Aud) bertemu di tempat kejadian di Jalan Sulawesi dan beradu mulut lantas terjadilah perkelahian. Perkelahian berlanjut ke taman Akcaya yang melibatkan Ar dan Ll, namun tetap satu lawan satu.
Sementara komisianer KPPAD Pontianak, Alik R Rosyad menjelaskan kronologis perkelahian tersebut.
Menurut Alik, berdasarkan penjelasan para pelajar tersebut, perkelahian diawali dari Ec dan Aud di Aneka Vapiliun yang berada di jalan Sulawesi. Kemudian Aud mencoba lari ke Taman Akcaya yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi pertama.
Aud kemudian dikejar Ec. Saat sedang mengejar korban, Ec bertemu Ar di jalan Uray Bawadi. Ar kemudian diajak mengejar Aud, dan mereka bertemu korban di taman Akcaya. Kemudian Aud berkelahi dengan Ar. Setelah selesai berkelahi dengan Aud, Ll datang dan berkelahi lagi dengan Aud di lokasi yang sama.
Sementara terkait kasus tersebut, Kepolisian Resort Kota Pontianak telah melakukan visum terhadap korban dan menetapkan 3 tersangka pelaku yakni Ar, Ec, dan Ll.
"Tetapi fakta yang ada itu menjambak rambut, mendorong sampai terjatuh, memiting, dan melempar sendal. Itu ada dilakukan. Dan tidak ada tindakan melukai alat kelamin," kata Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir.
Menurut Kapolresta, sebanyak 9 saksi sudah menjalani pemeriksaan, termasuk saksi korban dan saksi pelapor yakni ibu korban. Dalam kasus tersebut korban juga sudah diambil visumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Klarifikasi berlangsung di aula Polresta Pontianak, sore menjelang maghrib. Ketujuh pelajar didampingi Komisioner KPPAD Pontianak Alik R Rosyad dan sejumlah keluarga mereka. Saat memberikan klarifikasi, ketujuh pelajar tersebut mengenakan masker penutup wajah dan tampak terisak menangis.
Para pelajar tersebut secara bergantian menyampaikan permintaan maaf kepada korban Aud. Namun di antara mereka ada yang menyatakan memang tidak berada di dua lokasi kejadian, di Aneka Vapiliun di Jalan Sulawesi dan taman Akcaya di Sutan Syahrir, Pontianak, pada Jumat (29/3), pukul 14.30 WIB.
Mereka juga menyatakan kecewa dengan pemberitaan di media sosial yang menyebut mereka melakukan kekerasan dengan mengeroyok secara beramai-ramai. Mereka juga membantah telah menganiaya korban dengan cara-cara seperti yang diungkap di media sosial.
Mereka berkelahi satu lawan satu, yang melibatkan tiga orang, yakni Ec dan Aud, Ll dan Aud, dan Ar dan Aud. Sementara teman-teman yang lain hanya menyaksikan dan ada beberapa di antara mereka ternyata tidak berada di lokasi kejadian. Di antara mereka ada yang mencoba untuk melerai perkelahian tersebut, namun khawatir akan dianggap mendukung perkelahian tersebut.
"Jadi kami tidak mengeroyok Aud. Kami berkelahi satu lawan satu," kata salah satu pelajar tersebut.
Kronologis kejadian
Salah satu pelajar berinisial Ec (17), mengakui perkelahian dimulai dari dirinya dengan Aud karena kekesalannya terhadap korban yang sering membully dirinya di media sosial. Kemudian ia dan Aud membuat janji untuk menyelesaikan masalah tersebut pada Sabtu (30/3) malam di tepian sungai Kapuas.
"Tetapi Jumat siang Aud menghubungi saya dan mengajak menyelesaikan masalah kami saat itu juga," katanya menjelaskan.
Aud menyatakan tak memiliki kendaraan, sehingga dia pun dijemput saudara sepupunya yang bernama Pp dengan mengendarai motor. Mereka (Ec dan Aud) bertemu di tempat kejadian di Jalan Sulawesi dan beradu mulut lantas terjadilah perkelahian. Perkelahian berlanjut ke taman Akcaya yang melibatkan Ar dan Ll, namun tetap satu lawan satu.
Sementara komisianer KPPAD Pontianak, Alik R Rosyad menjelaskan kronologis perkelahian tersebut.
Menurut Alik, berdasarkan penjelasan para pelajar tersebut, perkelahian diawali dari Ec dan Aud di Aneka Vapiliun yang berada di jalan Sulawesi. Kemudian Aud mencoba lari ke Taman Akcaya yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi pertama.
Aud kemudian dikejar Ec. Saat sedang mengejar korban, Ec bertemu Ar di jalan Uray Bawadi. Ar kemudian diajak mengejar Aud, dan mereka bertemu korban di taman Akcaya. Kemudian Aud berkelahi dengan Ar. Setelah selesai berkelahi dengan Aud, Ll datang dan berkelahi lagi dengan Aud di lokasi yang sama.
Sementara terkait kasus tersebut, Kepolisian Resort Kota Pontianak telah melakukan visum terhadap korban dan menetapkan 3 tersangka pelaku yakni Ar, Ec, dan Ll.
"Tetapi fakta yang ada itu menjambak rambut, mendorong sampai terjatuh, memiting, dan melempar sendal. Itu ada dilakukan. Dan tidak ada tindakan melukai alat kelamin," kata Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir.
Menurut Kapolresta, sebanyak 9 saksi sudah menjalani pemeriksaan, termasuk saksi korban dan saksi pelapor yakni ibu korban. Dalam kasus tersebut korban juga sudah diambil visumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019