Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, Kamis, musnahkan barang bukti sebanyak 107 kilogram sabu dan sebanyak 114.699 butir ekstasi dengan mesin incinerator milik BNN.

"Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah banyak ini, hasil pengungkapan, Kamis (14/3) kemarin dengan mengamankan dua tersangka, yakni Hendri alias Muhammad Idris dan Arnoldus Topan alias Ignatius Petrus Loli," kata Kepala BNN Prov Kalbar Brigjen (Pol) Suyatmo di Pontianak.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan untuk menghindari penyalahgunaan barang haram tersebut oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Baca juga: Kokain milik asisten Ivan Gunawan didapat dari jaringan narkoba asal Belanda

Satu persatu, barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dimasukkan dalam mesin incinerator untuk dimusnah dengan model pembakaran, sehingga barang haram tersebut tidak bisa lagi digunakan.

"Hingga saat ini, kami bersama tim gabungan terus melakukan pengembangan kasus tersebut, karena pengungkapan kali ini termasuk yang paling besar di Kalbar, apalagi jalur pengirimannya melalui perairan Batam tujuan Kalbar," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Utama BNN RI, Irjen (Pol) Adhi Prawoto mengatakan, dalam memberantas narkotika tersebut, perlu sinergitas bersama instansi lainnya, dan menghilangkan ego sektoral sebagaimana yang diinginkan Presiden RI, karena saat ini Indonesia sudah darurat narkoba.

Baca juga: Polda-BNNP Kalbar gagalkan penyelundupan sabu-sabu jaringan internasional

"Sehingga presiden mengeluarkan Inpres No. 6/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan itu dilakukan secara bersama sama, tidak boleh parsial berdiri sendiri," ungkap dia.

Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, terkait pengungkapan sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di wilayah Kalbar ini, pihak BNNP Kalbar terus melakukan koordinasi dengan Deputi Pemberantasan BNN RI, karena di sana memiliki alat deteksi yang canggih.

Sebelumnya, Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono mengatakan, dengan terungkapnya kasus transaksi sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar tersebut, maka memang benar Kalbar termasuk daerah rawan, baik sebagai daerah transit mau pun sasaran peredaran narkoba.

Baca juga: Sindikat narkotika internasional beralih ke Kalimantan

"Sehingga kami berharap, semua pihak harus peduli terhadap keamanan lingkungannya masing-masing dalam mengawasi dan mencegah agar daerahnya tidak dijadikan sasaran peredaran barang haram tersebut," katanya.

Menurut dia, ada sekitar 1,2 juta lebih masyarakat yang bisa diselamatkan dengan digagalkannya transaksi kedua jenis barang haram tersebut, yakni dengan asumsi satu gram sabu-sabu dapat digunakan delapan orang, maka kalau sebanyak 107 kilogram bisa digunakan oleh sekitar 856 ribu jiwa, kemudian untuk ekstasi satu butir bisa digunakan tiga orang atau sekitar 344 ribu jiwa masyarakat yang dapat diselamatkan.

"Kalau kedua barang haram itu sempat beredar, maka bisa diasumsikan satu Kota Pontianak akan hancur oleh narkotika tersebut. Sehingga mari terus kita gelorakan kepekaan kita agar bisa mencegah masuknya narkotika di Kalbar," ujar Didi.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019