Pontianak (Antaranews Kalbar) - Tim Ditresnarkoba Polda dan BNNP  Kalimantan Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 916,47 gram dan uang tunai ratusan juta rupiah, dan tiga ribu dolar Singapura, serta 7.100 ringgit Malaysia.

Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Senin, mengatakan dalam kasus tersebut terdapat lima tersangka, empat tersangka WNI yang berhasil diringkus, sementara warga negara Nigeria melarikan diri.

 "Bahkan salah seorang tersangka Rian Pandu Saputra salah seorang warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak dengan kasus yang sama, yang mendapat vonis seumur hidup, dengan barang bukti sebelumnya 17 kilogram sabu-sabu," ungkap Didi. 

Keempat tersangka yang diamankan tersebut, yakni Rian Pandu Saputra warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak, kemudian RBS perannya sebagai kurir yang pada saat penangkapan ditemukan di tangannya sebanyak 916,47 gram sabu-sabu, Za bandar narkoba yang pernah dihukum selama 10 tahu dengan kasus narkoba, dan bebas bersyarat 2017, serta Hen istri tersangka Za (berperan sebagai pengendali keuangan hasil jual narkoba.?

 Adapun kronologis terungkapnya narkotika jaringan internasional tersebut, yakni Kamis (30/8) tim Diresnarkoba Polda Kalbar dan BNNP Kalbar mengamankan tersangka Bay dan RS setelah keluar dari Rutan Kelas IIA Pontianak.

"Hasil penggeledahan tim tersebut menemukan sabu-sabu seberat 916,47 gram yang dibagi dalam lima bungkus transparan lalu di simpan dalam mobil yang digunakan kedua tersangka tersebut," ujarnya.

Kemudian, Selasa (4/9) tim gabungan tersebut kembali mengamankan tersangka Za dan istrinya Hen, dan sejumlah orang lainnya yang kini statusnya menjadi saksi, dengan beberapa barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah, ringgit Malaysia, dan dolar Singapura, dari hasil penjualan sabu-sabu dan ekstasi, katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya sabu-sabu seberat 916,47 gram; uang tunai Rp165 juta lebih; kemudian dolar Singapura 3.000; kemudian 7.100 ringgit Malaysia; tiga unit mobil mewah, serta dua unit kendaraan roda dua.

"Sesuai dengan pasal yang berlaku untuk kasus narkotika, tidak ada kata ampun dalam kasus ini, mereka akan dijerat sesuai pasalnya, dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Kapolda Kalbar.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018