Bengkayang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat menyebutkan, ada 27 pencandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang sudah di rehabilitasi sepanjang tahun 2024.
"Tahun 2024 BNN kabupaten Bengkayang telah merehabilitasi penyalahguna narkoba sebanyak 27 klien rehabilitasi rawat jalan," kata Kepala BNN kabupaten Bengkayang, Wahyu Kurniawan di Bengkayang, Rabu.
Kata Wahyu, jika dikelompokkan berdasarkan jenis kelamin pecandu narkotika yang direhabilitasi 88,89 persen pengguna laki-laki atau 24 orang, dan 3 klien perempuan.
"Jenis narkoba yang paling banyak dikonsumsi yaitu sabu sebanyak 16 klien atau 59,26 persen , ekstasi sebanyak 1 klien atau 3,70 persen, Inhalan (Lem) sebanyak 3 klien atau 11,1 persen dan alkohol 7 klien atau 25,92 persen," ujarnya.
Sementara untuk rentang usia yang menjadi klien rehabilitasi paling muda 14 tahun, sedangkan yang tertua berusia 52 tahun. Kemudian dari tingkat pendidikan terbanyak pengguna rata-rata tamatan Sekolah Dasar (SD).
"Pengguna juga rata-rata pekerjaan petani dan pelajar," katanya.
Lanjut dia, jika mengacu pada Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 54 mengamanatkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Rehabilitasi bertujuan untuk mewujudkan kepulihan dari ketergantungan narkotika serta mengembalikan fungsi sosial pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di masyarakat," ujarnya.
Selain Klinik Pratama Sebalo yang merupakan klinik milik BNN Kabupaten Bengkayang, saat ini di Kabupaten Bengkayang terdapat 2 lembaga rehabilitasi yaitu Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (LRIP) dan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat/ (LRKM) yang bermitra dengan BNNK Bengkayang.
" dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi juga yang terdiri dari Puskesmas Bengkayang dan RSU Bethesda Serukam Bengkayang," ujarnya.
Dia menambahkan, BNN Kabupaten Bengkayang sejak tahun 2021 hingga 2024 telah membentuk 6 unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) dengan total jumlah Agen Pemulihan (AP) yang telah dilatih sebanyak 30 orang.
Sementara untuk layanan rehabilitasi rawat jalan BNN Kabupaten Bengkayang pada tahun 2024 memperoleh nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sangat baik yaitu dengan nilai 3,56 atau 89,00 persen dengan kategori sangat baik, dan nilai Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) BNN Kabupaten Bengkayang dengan capaian A (Optimal) dengan nilai 3,79.
Tentu dalam pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di BNN Kabupaten Bengkayang kata dia, masih memiliki beberapa kendala dan hambatan seperti sumber daya manusia yang kurang mendukung, terutama pada layanan rehabilitasi. Sehingga menjadi kendala tersendiri dalam pelaksanaan program rehabilitasi di daerah.
Kemudian, terbatasnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh BNN Kabupaten Bengkayang, seperti kendaraan operasional, sarana dan prasarana gedung layanan rehabilitasi rawat inap serta fasilitas layanan rehabilitasi rawat jalan yang belum lengkap.
"Tidak adanya tempat rehabilitasi rawat inap di Kabupaten Bengkayang yang mengakibatkan banyaknya pecandu dan korban penyalahguna narkoba tidak mendapatkan akses rehabilitasi sesuai hasil assesment termasuk yang sudah menjalani TAT," ujarnya.