Psikolog dari Persona Consulting Pontianak, Yulia Ekawati Tasbita menyatakan orangtua "zaman now" adalah orangtua yang harus melek media, "high tech", dan bijak.

Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi kasus perkelahian antarpelajar SMP dan SMA di Pontianak yang diawali dari perundungan melalui media sosial dan kasusnya viral di media sosial.

"Karena ini adalah kasus anak tentunya tidak terlepas dari peran orangtua, lingkungan keluarga dan sekitarnya yang seharusnya turut melindungi dan membentuk pribadi mereka," kata Yulia kepada Antara di Pontianak, Kamis.

Yulia mengatakan ada beberapa hal mengapa anak mem-bully. Pertama adalah faktor keluarga. Faktor kedua adalah teman sebaya. Dan faktor lain, termasuk kurangnya pengawasan.

Menurutnya orangtua yang "permissive", kurang pengawasan, dan hubungan yang tidak hangat dalam keluarga bisa memunculkan perilaku perundungan. Ditambah lagi kalau pelaku juga pernah menjadi korban.  

"Pengaruh teman sebaya juga berpengaruh kuat terhadap perilaku 'bullying', berteman dengan pem-bully, anggapan kekerasan adalah keren atau trend, menginginkan status 'power' atau kekuasaan dalam kelompok. Dorongan itu untuk mendominasi atau sekadar mendapat posisi sosial dalam kelompok," ujarnya.

Dia kembali mengingatkan, bahwa orangtua "zaman now", adalah orang tua yang melek media, "high tech" yang juga bijak di dalam menerima berbagai informasi. "Orangtua juga harus paham karakteristik dan tugas-tugas perkembangan anak pada setiap tahapan usianya, sehingga orangtua dapat memperlakukan sesuai dengan tahapannya tersebut," kata dia lagi.

Pondasi agama, penanaman akhlak, perlu diterapkan orangtua. "Memberikan contoh dan panutan sebagai figur yang tepat untuk anaknya. Bukan menuntut tapi idialnya adalah menuntun anak," kata direktur Persona Consulting itu.

Selain itu, anak juga harus dibekali pengetahuan dan batasan-batasan bagaimana seharusnya anak di dalam pergaulan, apalagi ketika sudah remaja, agar anak belajar bertanggung jawab dengan dirinya.

Terkait bagaimana seharusnya penanganan kasus perundungan anak, seperti kasus Audrey misalnya, dimana korban dan pelaku adalah anak bawah umur, dia menyatakan pemangku kebijakan dan penegak hukum tentunya sudah paham akan Undang-Undang dan aturan yang ada di dalam proses penanganan kasus hukum yangg terjadi pada anak.

"Kita percayakan dan biarkan mereka yang bekerja dengan obyektif dalam penanganan kasus hukum pada anak. Biarkan proses hukum berjalan sesuai prosedur," kata Yulia.

Namun proses pendampingan bagi perempuan di bawah umur atau anak itu tetap harus dilakukan semua secara obyektif dan netral.

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019