Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Deni Nuliadi
mengungkapkan satu TPS di wilayahnya berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang.
"Tetapi, kapan dilakukannya pemungutan suara ulang itu. Kami masih belum mengetahui secara pasti, karena hingga kini kami belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kalbar, serta Panwaslu Kota Pontianak," katanya di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan pihaknya hingga saat ini baru menerima sekilas info dari Bawaslu Provinsi Kalbar, terkait potensi dilakukannya pemungutan suara ulang tersebut, sehingga belum bisa memberikan informasi lebih banyak lagi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah menyatakan, sebanyak enam TPS direkomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang dan pihaknya pun meminta agar KPU melaksanakan rekomendasi tersebut.
"Kami akan melakukan pleno sore ini, dan kami akan merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan pemilu ulang pada lima TPS yang ada di Kabupaten Sintang dan 1 TPS yang ada di Kabupaten Bengkayang," ujarnya.
Dia menjelaskan, alasan dikeluarkannya rekomendasi itu karena pada lima TPS yang ada di Kabupaten Sintang yakni Kecamatan Kayan Hulu dan Kecamatan Kayan Hilir, saat pencoblosan Rabu (17/4/2019) kemarin, semuanya tidak terdapat lembar surat suara untuk presiden.
Sedangkan untuk 1 TPS di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, direkomendasikan untuk pemilihan ulang karena saat pencoblosan kemarin, TPS tersebut tidak terdapat surat suara untuk DPD RI, dan satu TPS di Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.
Dia mengatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukan pada sebelum pencoblosan sampai setelah masa pencoblosan, semuanya berjalan lancar. Memang ada beberapa permasalahan administratif baik di tingkat KPU hingga TPS. Namun, Bawaslu sudah memberikan saran untuk melakukan beberapa perbaikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
mengungkapkan satu TPS di wilayahnya berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang.
"Tetapi, kapan dilakukannya pemungutan suara ulang itu. Kami masih belum mengetahui secara pasti, karena hingga kini kami belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kalbar, serta Panwaslu Kota Pontianak," katanya di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan pihaknya hingga saat ini baru menerima sekilas info dari Bawaslu Provinsi Kalbar, terkait potensi dilakukannya pemungutan suara ulang tersebut, sehingga belum bisa memberikan informasi lebih banyak lagi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah menyatakan, sebanyak enam TPS direkomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang dan pihaknya pun meminta agar KPU melaksanakan rekomendasi tersebut.
"Kami akan melakukan pleno sore ini, dan kami akan merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan pemilu ulang pada lima TPS yang ada di Kabupaten Sintang dan 1 TPS yang ada di Kabupaten Bengkayang," ujarnya.
Dia menjelaskan, alasan dikeluarkannya rekomendasi itu karena pada lima TPS yang ada di Kabupaten Sintang yakni Kecamatan Kayan Hulu dan Kecamatan Kayan Hilir, saat pencoblosan Rabu (17/4/2019) kemarin, semuanya tidak terdapat lembar surat suara untuk presiden.
Sedangkan untuk 1 TPS di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, direkomendasikan untuk pemilihan ulang karena saat pencoblosan kemarin, TPS tersebut tidak terdapat surat suara untuk DPD RI, dan satu TPS di Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.
Dia mengatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukan pada sebelum pencoblosan sampai setelah masa pencoblosan, semuanya berjalan lancar. Memang ada beberapa permasalahan administratif baik di tingkat KPU hingga TPS. Namun, Bawaslu sudah memberikan saran untuk melakukan beberapa perbaikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019