Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Senin, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi itu, pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilu 2019.
Ketua KPU Kalbar, Ramdan mengatakan, hari ini pihaknya menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi itu, setelah putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilu 2019, yang dihadiri atau disaksikan saksi dari Parpol dan caleg terpilih dan Bawaslu Kalbar.
Ia menjelaskan, rapat pleno tersebut digelar dalam rangka menjelaskan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat Provinsi Kalbar pasca putusan MK.
"Kemudian kami juga membacakan amar putusan MK No. 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 8 Agustus 2019. Kemudian membacakan surat KPU No. 1099/PY.01.SD/06/KPUVIII/2019, tanggal 8 Agustus 2019, perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Selain itu, dalam rapat pleno ini juga memasukkan perolehan suara yang benar terkait calon anggota DPRD Provinsi Kalbar, daerah pemilihan Kalbar 6, Gerindra nomor urut 1 atas nama Hendri Makalaus, ke dalam formulir model DC-KPU sesuai dengan amar putusan MK, kata Ramdan.
Dari pantauan di lapangan, rapat pleno tersebut beberapa kali diwarnai bantahan oleh caleg yang gagal dari Partai Gerindra atas nama Hendri Makalaus, tetapi KPU pada prinsipnya berpedoman pada keputusan MK tersebut.
"Dalam hal ini, kami persilakan caleg tersebut melakukan bantahan atau lainnya, karena memang sudah menjadi haknya, tetapi kami pada prinsipnya tetap berpedoman sesuai dengan putusan MK terkait hal itu," kata Ramdan.
Tahapan selanjutnya, KPU Kalbar akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi Partai Politik dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kalbar pada Pemilu 2019, Senin siang hingga selesai.