Dalam upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Kayong Utara selama bulan suci ramadhan 1440 H/2019 M, Wakil Bupati Kayong Utara H.Effendi Ahmad bersama Polres Kayong Utara, Perwira Penghubung Kodim Ketapang, Kades Sutera serta beberapa OPD terkait dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara menggelar Rapat Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) di Ruang Rapat Kantor Bupati Kayong Utara, Kamis (25/4).

Pada kesempatan ini, Wakil Bupati menghimbau selama bulan suci ramadhan agar setiap warung makan dan warung kopi yang ada di Kabupaten Kayong Utara dibuka mulai pukul 17.00 dan ditutup pukul 04.00 atau dari mulai jam berbuka puasa hingga jam saur.

“Mengingat pada bulan suci ramadhan yang insya Allah dimulai dari tanggal 6 Mei 2019 mendatang maka pemerintah Kabupaten Kayong Utara menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki warung makan dan warung kopi agar membuka warungnya pada pukul 17.00 WIB dan menutup warungnya pada pukul 04.00 WIB atau mulai jam berbuka puasa sampai dengan jam saur dan apabila ada kemungkinan membuka warungnya pada siang hari, diharapkan untuk memasang tabir diwarung tersebut ucap Wakil Bupati.

Effendi Ahmad juga menegaskan bahwa selama bulan ramadhan tidak boleh ada cafe yang membuka karaoke dan menyediakan minuman keras beroperasi di Kabupaten Kayong Utara.
 
Rapat Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) di Ruang Rapat Kantor Bupati Kayong Utara, Kamis (Humas KKU)



“Demi untuk menjaga keamanan dan kerertiban serta terhindar dari hal-hal yang maksiat, Saya juga menegaskan bahwa selama bulan suci ramadhan tidak boleh ada cafe-cafe membuka karaoke dan menyediakan minuman keras yang beroperasi di Kayong Utara sehingga di bulan yang penuh berkah ini semua masyarakat Kayong Utara bisa menjalankan ibadahnya dengan baik dan benar tagasnya.

Terkait dengan ini, Wakil Bupati juga menginginkan agar para Juwadah atau Pemilik Warung Ramadhan menyediakan tempat parkiran sehingga tidak mengganggu lalu lintas, apabila mereka tidak memiliki lokasi untuk tempat parkir kendaraan maka mereka harus menjual makanannya atau membuat warung ramadhan di tempat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara ungkapnya.

Wakil Bupati juga berpesan kepada para penjual makanan agar membersihkan tempat atau lingkungan mereka berjualan.

“Saya juga berpesan kepada para penjual atau pemilik warung ramadhan agar tidak membiarkan kantong-kantong plastik atau sampah-sampah sisa makanan berserakan ditempat atau lokasi mereka berjualan karena menjaga kebersihan lingkungan itu juga harus diperhatikan oleh kita semua, jangan sampai lingkungan kita jadi tercemar oleh tumpukan kantong plastik dan sisa makanan tersebut pungkasnya.
 

Pewarta: Humas Pemkab Kayong Utara

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019