Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi menyatakan hari ini pihaknya menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) Partai Politik peserta Pemilu 2018 ke KPU Kalbar.
"Hari ini kami akan menyerahkan LPPDK dari 16 Partai Politik peserta Pemilu 2019 ke KPU Kalbar," kata Deni Nuliadi di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, dari 16 Parpol peserta Pemilu 2019, semuanya sudah menyerahkan LPPDK tersebut kepada KPU Kota Pontianak.
"Terakhir yang menyerahkan LPPDK kemarin kepada kami, yakni Partai Berkarya, sehingga hari ini LPPDK peserta Pemilu 2019 akan diserahkan ke KPU Kalbar," ungkapnya.
Ia menambahkan, LPPDK tersebut akan diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP). "Untuk hasil auditnya nanti kami serahkan pada KAP," ujarnya.
Deni menambahkan, sesuai aturan sanksi bagi Parpol yang hingga batas waktu yang ditentukan tidak menyerahkan atau melaporkan LPPDK, maka sesuai dengan Undang-Undang, calon dari partai tersebut tidak akan dilantik jika terpilih.
"Sehingga semua Parpol memang sudah diwajibkan untuk melaporkan LPPDK tersebut, sesuai dengan aturan UU, apalagi sanksinya juga sangat berat," ujarnya.
Deni menambahkan, karena semua Parpol peserta Pemilu 2019 untuk tingkat Kota Pontianak sudah menyerahkan LPPDK, maka tidak masalah terkait itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Hari ini kami akan menyerahkan LPPDK dari 16 Partai Politik peserta Pemilu 2019 ke KPU Kalbar," kata Deni Nuliadi di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, dari 16 Parpol peserta Pemilu 2019, semuanya sudah menyerahkan LPPDK tersebut kepada KPU Kota Pontianak.
"Terakhir yang menyerahkan LPPDK kemarin kepada kami, yakni Partai Berkarya, sehingga hari ini LPPDK peserta Pemilu 2019 akan diserahkan ke KPU Kalbar," ungkapnya.
Ia menambahkan, LPPDK tersebut akan diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP). "Untuk hasil auditnya nanti kami serahkan pada KAP," ujarnya.
Deni menambahkan, sesuai aturan sanksi bagi Parpol yang hingga batas waktu yang ditentukan tidak menyerahkan atau melaporkan LPPDK, maka sesuai dengan Undang-Undang, calon dari partai tersebut tidak akan dilantik jika terpilih.
"Sehingga semua Parpol memang sudah diwajibkan untuk melaporkan LPPDK tersebut, sesuai dengan aturan UU, apalagi sanksinya juga sangat berat," ujarnya.
Deni menambahkan, karena semua Parpol peserta Pemilu 2019 untuk tingkat Kota Pontianak sudah menyerahkan LPPDK, maka tidak masalah terkait itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019