Pemerintah kabupaten Landak, Kalimantan Barat melalui Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) pada Bidang Peternakan melakukan vaksinasi gratis untuk hewan peliharaan masyarakat.
"Pemberian vaksin gratis pada hewan bertujuan untuk mencegah penularan penyakit di Kabupaten Landak," kata Kepala Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak Intan Aryani di Ngabang, Jumat.
Penyuntikan vaksin pada hewan peliharaan, lanjut dia, seperti anjing, kucing, kera dan musang sangatlah penting untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan tersebut dan hal paling penting untuk mencegah penyebaran penyakit rabies di Kabupaten Landak.
Dia menjelaskan, pemberian vaksin antirabies pada hewan juga memberikan perlindungan kepada manusia dari dampak gigitan hewan penular rabies.
Kegiatan penyuntikan vaksin antirabies ini akan dilaksanakan terlebih dahulu di 13 desa yang ada di kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak yang akan dimulai tanggal 6 Mei 2019 sampai dengan tanggal 3 Juni 2019.
Intan juga mengimbau kepada masyarakat agar berpartisipasi mencegah dan menanggulangi penularan penyakit rabies.
"Kami berharap partisipasi masyarakat untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan vaksinasi terutama pemilik hewan peliharaan untuk mengikat atau mengkandangkan hewannya dan bersedia untuk hewannya divaksinasi sehingga cakupan vaksinasi minimal 70 persen dari populasi yang ada dapat tercapai sehingga penanggulangan rabies dapat berjalan dengan baik," tuturnya.
Sementara itu Donatus salah satu warga penerima manfaat suntik rabies asal Dusun Tebing Tinggi, Desa Sidas, Kecamatan Sengah Temila mengapresiasi program Pemkab Landak melalui kegiatan vaksinasi anti rabies ini.
"Saya rutin mengikuti kegiatan Pemda ini agar hewan peliharaan kami seperti kucing dan anjing tetap sehat dan terbebas dari rabies, kalau ke dokter hewan harus bayar tapi kalau sama Dinas Pertanian Perikanan dan ketahanan pangan gratis," ujar Donatus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Pemberian vaksin gratis pada hewan bertujuan untuk mencegah penularan penyakit di Kabupaten Landak," kata Kepala Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak Intan Aryani di Ngabang, Jumat.
Penyuntikan vaksin pada hewan peliharaan, lanjut dia, seperti anjing, kucing, kera dan musang sangatlah penting untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan tersebut dan hal paling penting untuk mencegah penyebaran penyakit rabies di Kabupaten Landak.
Dia menjelaskan, pemberian vaksin antirabies pada hewan juga memberikan perlindungan kepada manusia dari dampak gigitan hewan penular rabies.
Kegiatan penyuntikan vaksin antirabies ini akan dilaksanakan terlebih dahulu di 13 desa yang ada di kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak yang akan dimulai tanggal 6 Mei 2019 sampai dengan tanggal 3 Juni 2019.
Intan juga mengimbau kepada masyarakat agar berpartisipasi mencegah dan menanggulangi penularan penyakit rabies.
"Kami berharap partisipasi masyarakat untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan vaksinasi terutama pemilik hewan peliharaan untuk mengikat atau mengkandangkan hewannya dan bersedia untuk hewannya divaksinasi sehingga cakupan vaksinasi minimal 70 persen dari populasi yang ada dapat tercapai sehingga penanggulangan rabies dapat berjalan dengan baik," tuturnya.
Sementara itu Donatus salah satu warga penerima manfaat suntik rabies asal Dusun Tebing Tinggi, Desa Sidas, Kecamatan Sengah Temila mengapresiasi program Pemkab Landak melalui kegiatan vaksinasi anti rabies ini.
"Saya rutin mengikuti kegiatan Pemda ini agar hewan peliharaan kami seperti kucing dan anjing tetap sehat dan terbebas dari rabies, kalau ke dokter hewan harus bayar tapi kalau sama Dinas Pertanian Perikanan dan ketahanan pangan gratis," ujar Donatus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019