Wakil Bupati Sekadau, Aloysius melalui pesan singkatnya menegaskan tidak ada libur tambahan bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Kabupaten Sekadau.

Sanksi tambahan akan diberikan bagi mereka yang kedapatan tidak masuk, karena akan ada inspeksi mendadak atau sidak besok Senin (10/6).

"Semua itu sudah diatur oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 menetapkan cuti bersama pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 27 Mei 2019,” jelas Aloysius.

Dia menegaskan, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk tidak menambah waktu libur yang sesuai dengan Keputusan Presiden RI tentang cuti bersama PNS tahun 2019, Keputusan 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.

"ASN yang tidak masuk pada hari Senin nanti, diminta kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sekadau untuk melakukan pengawasan terhadap para ASN terkait pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di lingkungannya masing-masing serta memberikan laporan,” tegasnya.

 Bapak dua anak itu juga meminta kepada Pimpinan OPD Kabupaten Sekadau untuk melakukan pengawasan terhadap ASN terkait penambahan waktu libur serta wajib melakukan laporan administratif disiplin PNS kepada Bupati Sekadau.

“Apabila ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah setelah melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama harus diambil langkah-langkah peringatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Pewarta: Gansi/Humas Sekadau

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019