Tiga orang camat di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, terancam sanksi dicopot dari jabatannya karena kedapatan tidak melaksanakan Shalat Ied pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriyah di masing-masing wilayah tugasnya.

"Pencopotan jabatan terhadap tiga orang camat ini sedang dalam tahap proses administrasi, mereka terpaksa saya copot karena tidak amanah dalam melaksanakan tugasnya," kata Bupati Aceh Barat, H Ramli MS kepada Antara di Meulaboh, Selasa.

Sanksi tegas kepada tiga orang camat tersebut harus dilakukan karena sebelum Hari Raya Idul Fitri, sudah mengingatkan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat agar tetap berada di dalam daerah termasuk kepada para camat.

Khusus kepada camat, bupati juga sudah mengintruksikan agar tetap berada di tiap kecamatan tempat wilayah tugas masing-masing, dan wajib melaksanakan Shalat Ied bersama masyarakat di daerahnya.

Namun, camat yang tidak disebutkan nama dan wilayah tugas tersebut, diduga diam-diam meninggalkan tempat tugas dan memilih berhari raya di tempat yang lain, dan malah pergi ke luar daerah.

"Karena mereka tidak amanah dan mengabaikan tugasnya sebagai pimpinan ummat di kecamatan, mereka terpaksa diberhentikan dari jabatannya," kata Bupati Ramli MS.

Meski sudah memastikan akan mencopot tiga orang camat di Aceh Barat, pejabat negara ini belum mau membocorkan nama para camat yang terkena sanksi dan meminta pewarta Antara bersabar.

"Nanti kalau sudah dicopot atau diganti dengan pejabat baru, akan kita publikasikan ke media massa," terangnya.

Bupati Aceh Barat H Ramli MS memastikan tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) termasuk para pejabat di daerahnya, yang kedapatan tidak melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk bagi pejabat tidak amanah kepada tugas pokok dan fungsi masing-masing.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019