Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Petrus Kusnadi mengatakan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) atas siswa baru pada tingkat sekolah di Kapuas Hulu diterapkan sistem zonasi.
"Sesuai edaran Menteri Pendidikan sistem zonasi kita terapkan dalam penerimaan siswa baru, tentunya menyesuaikan kondisi daerah kita," kata Petrus Kusnadi di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa.
Menurut Petrus, dalam penerimaan siswa baru sudah ada petunjuk teknis yang di edarkan ke masing-masing sekolah dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan setiap sekolah.
Ia mengatakan penerimaan peserta didik baru di mulai pada 1 hingga 13 Juli 2019, tanpa ada pungutan biaya.
"Masing-masing satuan penyelenggaraan pendidikan (sekolah) harus memedomani edaran pengunjuk teknis penerimaan siswa baru," kata Petrus.
Petrus mengatakan dalam penerapan zonasi pada penerimaan siswa baru itu juga harus menyesuaikan dengan pemerataan guru, sarana dan prasarana pendidikan.
"Zonasi kita terapkan sesuai kondisi masing-masing sekolah, karena kondisi kita di daerah berbeda dengan sekolah di perkotaan," ujar Petrus.
Sementara itu, salah satu warga Putussibau, Syairul Ahmad berharap dalam penerimaan siswa baru pihak sekolah tidak keluar dari ketentuan yang telah ditetapkan melalui edaran.
"Jangan sampai ada istilah jual beli kursi, sehingga yang tidak memiliki kemampuan anaknya tidak bisa mengenyam pendidikan sesuai pilihan sekolah dan domisili," kata Ahmad.
Menurut dia, sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru sangat baik di terapkan di Kapuas Hulu, sehingga tidak terjadi kekurangan murid di beberapa sekolah.
"Saya rasa semua orang tua menginginkan anaknya bisa bersekolah di sekolah pavorit, namun dengan sistem zonasi tidak menimbulkan kecemburuan sosial, kita sangat mendukung kebijakan pemerintah berkaitan dengan hal tersebut," kata Ahmad.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019