Motif pasangan suami isteri DP dan NN membunuh Santi Devi Malau (26), karyawan Bank Syariah Mandiri Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng) yang berhasil ditangkap jajaran Polres Tapteng pada Selasa (18/6) sore adalah desakan kebutuhan ekonomi.

"Motif pembunuhan itu dikarenakan kebutuhan ekonomi pelaku. Pelaku laki-laki awalnya bekerja sebagai penjaga warnet, namun sudah dipecat. Sementara isterinya pelayan di warung ayam penyet. Saat kejadian itu pelaku membawa lari ponsel milik korban dan juga tasnya yang diduga berisi uang,” terang Kapolres Tapteng AKBP Sukamat ketika dikonfirmasi ANTARA, Selasa malam.

Masih menurut Kapolres, kedua pelaku adalah teman satu kos korban.

Baca juga: Polisi ungkap pembunuhan siswi SMP usai dicabuli ayah tiri

Tertangkapnya kedua pelaku yang merupakan pasangan suami isteri itu berkat kerja keras dari aparat kepolisian.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat memerintahkan anak buahnya untuk terus menyelidiki kasus tersebut serta mengumpulkan informasi sekecil apapun.

Upaya yang dilakukan Polres Tapteng membuahkan hasil. Setelah mendapat informasi bahwa kedua pelaku melarikan diri ke Medan, tim gabungan Polres Tapteng dan Polsek Pandan langsung berkoordinasi dengan pihak Ditkrimum Polda Sumut.

Berkat kerja sama yang baik pada Selasa sore sekitar pukul 17.30 WIB petugas berhasil menangkap kedua pelaku yang tengah bersembunyi di rumah keluarganya di Kota Medan.

Baca juga: Kamsah dipastikan tewas dibunuh

Pelaku pria sempat hendak melarikan diri, sehingga aparat harus mengambil tindakan terukur dengan menembak kakinya.

Saat ini kedua tersangka masih dalam perjalanan dari Medan menuju Polres Tapteng.

Keberhasilan Polres Tapteng menangkap pelaku mendapat pujian dari banyak pihak, diantaranya datang dari Ketua IPK Tapteng, Jannes Maharaja.

“Memang layak Polres Tapteng mendapat pujian karena melihat hasil kinerjanya. Atas nama organisasi pemuda, kami mengucapkan terima kasih kepada pak Kapolres Tapteng AKBP Sukamat dan jajarannya yang kami lihat begitu cekatan dan cepat bertindak," katanya.
 

Pewarta: Juraidi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019