Polsek Anjongan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menangkap seorang berinisial UM (27) terkait kasus tindak pidana narkoba golongan satu jenis sabu-sabu.

"Pelaku UM (27) ditangkap Selasa (18/6) sekitar pukul 22.30 WIB dalam Operasi Pekat. Identitasnya beralamat di Komplek PU dusun Pramuka Rt.09 Rw 00 Desa Anjungan Dalam," kata Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso melalui Paur Humas, Ipda Imam Widiatmoko, di Mempawah, Rabu.

Ia mengatakan kronologi penangkapan bermula Selasa malam sekira jam 22.00 WIB. Saat itu petugas kepolisian mendapatkan informasi ada transaksi narkotika di rumah UM di Rt. 009 Rw 00 Dusun Pramuka, Desa Anjongan.

"Anggota langsung menindaklanjuti laporan tersebut, setibanya di sana mereka langsung melakukan penggeledahan di rumah UM," ungkapnya.

Status UM kini ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan 11 klip plastik transparan berisi serbuk kristal putih, yang disembunyikan UM di dalam bak air dengan cara dibungkus kapas dan plastik warna krim bekas kapas vape rokok elektrik.

"BB itu ditenggelamkan TSK dengan cara diberi pemberat batu penumbuk lesung bumbu. TSK sudah diamankan di Polsek Anjongan," ujar Imam Widiatmoko.

Atas perbuatannya, TSK UM dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 UU Nomor. 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.

"Kasusnya masih ditindaklanjuti. Polisi akan melengkapi mindik untuk segera melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan," katanya.

***2***

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019