Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan pihaknya menyayangkan terjadinya indikasi korupsi pada pembangunan Masjid Agung Melawi Sumber yang menggunakan Dana APBD Tahun Anggaran 2012-2015 dengan nilai anggaran sebesar Rp13 miliar.

"Saya tidak ingin terlalu mengomentari masalah ini, kita serahkan saja kepada Polda dan KPK untuk menanganinya. Hanya saja, saya menyayangkan indikasi korupsi itu dilakukan pada pembangunan Masjid Agung di Melawi, karena pembangunan rumah ibadah bisa sampai dikorupsi," kata Sutarmidji di Pontianak, Kamis.

Menurutnya, perkara dugaan korupsi penyimpangan pada pelaksanaan pembangunan Masjid Agung Melawi dan dugaan korupsi penyimpangan penyaluran dana bantuan khusus desa dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang, harus menjadi pelajaran bagi semua daerah di Kalbar.

Baca juga: KPK bahas dua kasus dugaan korupsi ini di Kalbar

"Ini yang saya prihatinkan, karena itu saya minta semua kepala daerah agar bisa menjadikan ini pelajaran dan tidak main-main dengan dana APBD," tuturnya.

Seperti diketahui, Tim Satgas Penindakan Koordinasi Wilayah IV KPK, dan Polda Kalbar serta tim auditor dari BPK RI, Rabu kemarin, melakukan rapat koordinasi membahas penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan pada pelaksanaan pembangunan Masjid Agung Melawi Sumber yang menggunakan Dana APBD Tahun Anggaran 2012-2015 dengan nilai anggaran sebesar Rp13 miliar.

Kemudian, dugaan korupsi penyimpangan penyaluran dana bantuan khusus desa dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang kepada Kepala Desa di wilayah Bengkayang yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017 dengan anggaran Rp20 miliar.

"Untuk kasus pembangunan Masjid Agung Melawi penyidikan telah dilakukan sejak 2016, sedangkan kasus dana bantuan khusus desa di Kabupaten Bengkayang telah dilakukan penyidikan sejak 2018 lalu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu kemarin.

Baca juga: KPK sebut napi korupsi "high profile" akan dipindah ke Nusakambangan

Menurut dia, sebagaimana amanat yang diberikan undang-undang, dalam menjalankan fungsi "trigger mechanism" KPK memfasilitasi pertemuan pihak penyidik dan auditor BPK RI dan memberikan dukungan menghadirkan ahli serta dukungan lain yang dibutuhkan oleh tim.

"Koordinasi dan supervisi ini dilakukan agar hambatan-hambatan yang terjadi dapat diselesaikan sehingga tahap penanganan perkara bisa masuk ke tahap berikutnya. Saat ini, proses penanganan perkara masih tahap penyidikan, mengumpulkan alat bukti serta proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPK RI," tuturnya.

Ia menyatakan kegiatan koordinasi pada Rabu ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan koordinasi dan supervisi sebelumnya pada 20 Februari 2019 di Mapolda Kalbar.

"Penetapan tersangka akan dilakukan setelah sejumlah tahapan ini selesai dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujar Febri.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019