Penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan di daerah, kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Suprianus Herman.

"Memang dalam penerapan sistem ini, karena masih baru, banyak masyarakat yang masih belum paham sehingga menimbulkan pro dan kontra. Namun, perlu diketahui bahwa penerapan sistem ini dilakukan pemerintah untuk pemerataan kualitas pendidikan di daerah," katanya di Pontianak, Kamis.

Dia menjelaskan pemberlakuan sistem zonasi itu juga untuk memberikan akses dan keadilan terhadap pendidikan bagi semua kalangan masyarakat.

Baca juga: Jangan ada siswa titipan dalam penerimaan siswa baru

"Hal ini dilakukan karena sudah menjadi kewajiban pemerintah dan sekolah untuk memastikan semua anak mendapat pendidikan tanpa perlakuan diskriminasi, hak eksklusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah," katanya.

Untuk itu, dia mengajak para orang tua mengubah cara pandang mengenai sekolah unggulan.

Menurut dia, sekolah unggulan itu hanya identik dengan siswa yang pintar dan berekonomi menengah ke atas, padahal sekolah negeri harus mendidik semua siswa, tanpa kecuali.

"Jangan sampai sekolah mengklaim sebagai unggulan hanya karena menerima anak-anak yang pandai dan umumnya dari keluarga dengan ekonomi menengah ke atas yang mampu memberikan fasilitas penunjang belajar anak. Sekolah, khususnya sekolah negeri, harus mendidik semua siswa, tanpa terkecuali, karena prestasi anak itu tidak diukur dari asal sekolah, tetapi masing-masing individu anak yang akan menentukan prestasi dan masa depannya," katanya.

Baca juga: Tidak ada pungutan dalam penerimaan peserta didik baru

Dia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 27 Tahun 2019 tentang PPDB jenjang SMA/SMK dan SLB negeri Tahun Ajaran 2019, pelaksanaan pada 24-26 Juni mendatang dengan cara luar jaringan dan dalam jaringan, meliputi tiga jalur pendaftaran (zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali murid).

Untuk jalur zonasi tersebut, kata dia, setiap sekolah menerima 90 persen siswa dari zonasi murni sesuai daya tampung sekolah, sedangkan lima persen jalur prestasi dan lima persen lainya jalur perpindahan tugas orang tua atau wali siswa.

"Sebagai komitmen dari Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, kita akan melakukan pemerataan kualitas pendidikan di provinsi ini, mulai tahun 2019 ini kami akan membenahi semua sarana dan prasarana pendidikan serta kualitas tenaga pendidik sesuai dengan delapan standar nasional pendidikan. Dengan demikian, ke depan, setiap sekolah yang ada di daerah akan memiliki kualitas yang lebih baik," kata Suprianus.


Baca juga: Penerimaan siswa baru gunakan dana BOS

Dalam PPDB Tahun Ajaran 2019/2020, pihaknya mengimbau setiap sekolah berpedoman pada pergub dan juknis, tidak melakukan pungutan, dan tidak menerima titipan siswa dari pihak manapun.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019