Kucing hutan (Istimewa)
Ditreskrimsus Polda Kalbar, menangkap pelaku perdagangan kucing hutan atau kuwuk berinisial BYP, karena diduga melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (KSDAE).

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes (Pol) Mahyudi Nazriansyah di Pontianak, Kamis, mengatakan pelaku diamankan karena memiliki satwa yang dilindungi, tidak dilengkapi dokumen serta diduga memperdagangkannya.

"Pengungkapan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi itu di dua lokasi, yakni Rabu (19/6) sekitar pukul 08.30 WIB, Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan menyimpan dan memperjualbelikan anak kucing hutan di wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya. Kemudian tim dari Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan beberapa kegiatan penyelidikan," ungkapnya.

Dari penyelidikan pertama tim menuju daerah Jalan Danau Sentarum, di salah satu rumah kontrakan atas nama R, di sana tim mendapatkan satu ekor kuwuk. Dilakukan pemeriksaan singkat, bahwa R mendapatkan anak kucing hutan itu dari BYP yang berada di Jalan Pembangunan Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya," tambahnya.

Selanjutnya tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar bergerak ke alamat yang dituju dan mendapatkan satu ekor anak kucing hutan tanpa dilengkapi dokumen.

"Dari hasil keterangan pelaku BYP, bahwa anak kucing hutan itu dibelinya dari masyarakat Dusun Tanjung Saleh, Kecamatan Sei Kakap, Kabupaten Kubu Raya dengan harga Rp250 ribu per ekor dan dijual kembali dengan harga Rp450 ribu per ekor," ujarnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dikenakan pasal 21 ayat (2) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya (KSDAE).

"Sementara barang bukti, dua ekor anak kucing hutan dititipkan ke BKSDA Kalbar," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019