Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalbar dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 pada satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan dinas pendidikan dan Kementerian Agama RI baik jenjang SD, SMP, SMA sederajat.
"Pengawasan ini juga merupakan mandat Ketua Ombudsman RI untuk memastikan penyelenggaraan PPDB Tahun 2019 terselenggara tanpa maladministrasi," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar, Agus Priyadi di Pontianak, Kamis.
Disamping itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan PPDB serta memberikan akses bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan PPDB Tahun 2019 kepada Ombudsman RI.
"Berkenaan dengan hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar membuka Pos Pengaduan dalam penyelenggaraan PPDB Tahun 2019 sebagai media masyarakat menyampaikan segala bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan PPDB Tahun 2019 melalui SMS/Whatsapp Center PPDB Tahun 2019 di Nomor : 0813 4575 3007 dengan format Laporan : Nama*Alamat*Nama Sekolah yang dilaporkan*Isi Laporan secara singkat," papar dia.
Lanjutnya, selain SMS/Whatsapp center tersebut masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui email di alamat kalbar@ombudsman.go.id atau bisa datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar di Jl. Surya No. 2A, Kel. Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan.
"Kembali, kepada masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan PPDB dan meminta untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan PPDB Tahun 2019. Kita sama-sama kawal dan awasi PPDB Tahun 2019 agar berjalan dengan bersih, adil, transparan dan akuntabel sehingga tidak ada lagi maladministrasi," mbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengaduan ini tidak dipungut biaya serta identitas pelapor dapat dirahasiakan. Pos Pengaduan PPDB ini tidak hanya dibuka selama pelaksanaan PPDB, tapi juga pasca PPDB biasanya masih banyak masyarakat yang datang melapor karena saat menyampaikan pengaduan ke sekolah atau panitia PPDB tidak ditanggapi atau tidak ada solusi.
"Kami berharap agar pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota se Kalbar menyelenggarakan PPDB yang adil, transparan dan akuntabel agar dapat mendorong peningkatan akses layanan pendidikan ke semua lapisan masyarakat. Kesiapan sumber daya manusia di sekolah seperti petugas verifikator juga harus diperhatikan agar tidak ada kekeliruan dalam pemeriksaan berkas atau masukan ke sistem yang kemudian merugikan calon siswa yang mendaftar," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Pengawasan ini juga merupakan mandat Ketua Ombudsman RI untuk memastikan penyelenggaraan PPDB Tahun 2019 terselenggara tanpa maladministrasi," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar, Agus Priyadi di Pontianak, Kamis.
Disamping itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan PPDB serta memberikan akses bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan PPDB Tahun 2019 kepada Ombudsman RI.
"Berkenaan dengan hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar membuka Pos Pengaduan dalam penyelenggaraan PPDB Tahun 2019 sebagai media masyarakat menyampaikan segala bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan PPDB Tahun 2019 melalui SMS/Whatsapp Center PPDB Tahun 2019 di Nomor : 0813 4575 3007 dengan format Laporan : Nama*Alamat*Nama Sekolah yang dilaporkan*Isi Laporan secara singkat," papar dia.
Lanjutnya, selain SMS/Whatsapp center tersebut masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui email di alamat kalbar@ombudsman.go.id atau bisa datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar di Jl. Surya No. 2A, Kel. Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan.
"Kembali, kepada masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan PPDB dan meminta untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan PPDB Tahun 2019. Kita sama-sama kawal dan awasi PPDB Tahun 2019 agar berjalan dengan bersih, adil, transparan dan akuntabel sehingga tidak ada lagi maladministrasi," mbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengaduan ini tidak dipungut biaya serta identitas pelapor dapat dirahasiakan. Pos Pengaduan PPDB ini tidak hanya dibuka selama pelaksanaan PPDB, tapi juga pasca PPDB biasanya masih banyak masyarakat yang datang melapor karena saat menyampaikan pengaduan ke sekolah atau panitia PPDB tidak ditanggapi atau tidak ada solusi.
"Kami berharap agar pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota se Kalbar menyelenggarakan PPDB yang adil, transparan dan akuntabel agar dapat mendorong peningkatan akses layanan pendidikan ke semua lapisan masyarakat. Kesiapan sumber daya manusia di sekolah seperti petugas verifikator juga harus diperhatikan agar tidak ada kekeliruan dalam pemeriksaan berkas atau masukan ke sistem yang kemudian merugikan calon siswa yang mendaftar," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019