Pontianak (ANTARA) - Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak meningkat seiring diberlakukannya sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, Suparma di Pontianak, Kamis, mengatakan peningkatan keadministrasian tersebut karena warga sengaja memindahkan catatan administrasi terkait dengan pindah domisili agar anaknya bisa masuk dalam PPDB jalur zonasi untuk melanjutkan ke tingkat SD, SMP dan SMA tahun ajaran 2019.
Namun, dia tidak merincikan besaran peningkatan pindah domisili tersebut. "Terjadi peningkatan dibandingkan hari biasanya, hanya sekian persen saja," ungkapnya.
Baca juga: Kadisdik Kapuas Hulu: Pengenalan lingkungan sekolah bangun karakter tanpa kekerasan
Ia menambahkan, apa yang telah dilakukan warga itu tidak membuat anaknya bisa lolos dalam program PPDB jalur zonasi, karena pada PPDB 2019, batas waktu domisili berdasar alamat kartu keluarga diterbitkan minimal setahun sebelumnya.
"Sehingga ketika tidak bisa karena ada batas waktu KK (kartu keluarga) setelah kepindahan, maka mereka (masyarakat) beinisiatif mengembalikan lagi domisili mereka ke alamat asal," kata Suparma.
Ia menambahkan pengurusan administrasi untuk kepindahan domisili itu mulai meningkat sejak tiga bulan sebelum program PPDB dibuka. "Dalam hal ini kami ikutkan saja dan sekarang mereka kembali lagi ke alamat asalnya karena tidak diterima dalam PPDB tersebut," ujarnya.
Menurut dia, pengajuan pindah domisili itu tidak hanya terjadi saat program PPDB pada jenjang pendidikan SMA, tetapi juga di tingkat SMP. "Untuk program PPDB tingkat SMA, terjadi pengajuan pindah domisili dari kabupaten ke kota, sementara di PPDB tingkat SMP terjadi pengajuan pindah domisili dari kecamatan ke kecamatan.
Baca juga: PPDB sistem zonasi tingkat SMP di Kubu Raya tidak ada kendala
"Dalam satu hari ada sekitar 30-40 pengurusan administrasi pindah domisili atau meningkat dibanding hari biasanya," ujarnya.
Menurut Suparma, terkait kepindahan domisili tersebut tidak ada masalah dari aspek administrasi kependudukan, sepanjang ada tenggat waktunya minimal satu bulan. "Bahkan pindah hari ini dan mengurus kepindahan hari ini juga bisa, hanya saja operator yang repot harus memindahkan data itu," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, dia membantah jika pemberlakuan zonasi pada PPDB membuka peluang munculnya penduduk siluman. "Tak mungkin penduduk siluman, kecuali membuat KTP atau KK secara ilegal dan meniru, karena ada registrasi administrasi di pusat, sehingga akan ketahuan jika data ganda,” kata Suparma.
***3***