Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kapuas Hulu, Kalbar, menahan seorang warga Kecamatan Suhaid, berinisial NA terkait komentar di akun Facebook dengan kata - kata yang tidak pantas terhadap polisi.

" Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik," kata Waka Polres Kapuas Hulu, Kompol Alber Manurung, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa.
 
Disampaikan Manurung, kejadian itu berawal pada Jumat (21/6) sekitar pukul 07.10 WIB, tersangka berkomentar di halaman Facebook untuk akun atas nama Mbok EL, dimana akun tersebut membagikan berita Tribun Pontianak dengan judul berita "Polisi temukan ada tanda kekerasan seksual pada balita 1,8 tahun tewas dibunuh". 
Polisi memperlihatkan postingan tersangka tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik (Timotius)
 
Kemudian tersangka mengomentari postingan tersebut dengan tulisan yang tindak pantas dan memaki polisi.
"Barang bukti yang diamakan berupa print out halaman Facebook dan satu unit handphone jenis VIVO warna silver milik tersangka," jelas Manurung.
 
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya karena memang mengira yang melakukan pembunuhan adalah seorang aparat, karena tidak membaca link berita sebelum menuliskan komentar di Facebook.

Baca juga: Figo ditangkap polisi gara-gara hina Bupati di medsos
"Jadi tersangka menulis karena mengira aparat yang melakukan kasus pembunuhan, tanpa membaca berita yang dibagikan di Facebook," jelas Manurung.
 
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat (3) Undang - Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
 
" Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp750 juta," kata Manurung.
Baca juga: Ini 10 pelaku penyebar hoaks terkait Aksi 22 Mei yang ditangkap polisi

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019