Setelah sempat buron selama tujuh tahun pada 2012 hingga 2019, mantan Ketua DPRD Kota Pontianak 2004-2009, akhirnya ditangkap tim gabungan yang dibentuk Kejari Pontianak, pada Selasa (25/6) dini hari, pukul 02.30 WIB di kawasan Hotel Sunlake Danau Sunter, Jakarta Utara.

"Terpidana Gusti Hersan Aslirosa ditangkap setelah kami melakukan pembuntutan selama seminggu oleh tim gabungan dari Kejari Pontianak bersama Kejari Jakarta Barat serta Polda Metro Daya," kata Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Raden Ahmad Yani di Pontianak.

Ia menjelaskan, terpidana Gusti Hersan Aslirosa divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman selama dua tahun penjara, dan denda Rp50 juta, dan subsidair tiga bulan kurungan.

"Sebelum diterbangkan ke Pontianak, terpidana dibawa ke kantor Kejari Jakarta Barat untuk menandatangani administrasi penangkapan dan eksekusi, kemudian dari Jakarta menuju Pontianak siang ini sekitar pukul 12.00 WIB, dan langsung dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Pontianak," ungkapnya.

Ia menambahkan, terpidana sebelumnya dalam proses hukumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Kemudian ditingkat Pengadilan Negeri Pontianak terpidana diputus bebas, kemudian JPU mengajukan kasasi dan putusannya sebagaimana tersebut di atas, selain itu, terpidana juga pernah mengajukan PK (peninjauan kembali) namun ditolak oleh MA," katanya.

Terpidana Gusti Hersan Aslirosa selain mantan Ketua DPRD Kota Pontianak periode 2004-2009, juga mantan Ketua Golkar Kota Pontianak.

Dalam kesempatan itu, Kasi Intelijen Kejari Pontianak menambahkan, terpidana cukup lihai dalam mengelabui petugas sehingga sulit untuk dilacak keberadaannya. "Terpidana tersebut tinggal di sebuah apartemen setinggi 20 lantai ke atas dan banyak kamar sehingga sulit untuk dilacak," ungkapnya.

Selain itu, terpidana juga sering menonaktifkan handphonenya sehingga juga menyulitkan tim Kejari Pontianak dan aparat hukum lainnya untuk melacak dan menangkap terpidana tersebut.

"Terpidana informasinya juga pernah menjalani tahanan kota, tetapi hal itu akan kami lakukan pengecekan lagi," katanya.


 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019