Pontianak (ANTARA) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Sekadau menangkap seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial KV (29) terkait kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.
"Kini tersangka KV sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Rahmad Kartono di Sekadau, Sabtu malam.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka KV tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar pada September 2022.
"Awalnya kami menangkap tersangka berinisial U (42), sopir yang membawa mobil tangki bermuatan solar dari Pontianak menuju Kabupaten Sintang tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ujarnya.
Menurut dia, dari pengembangan kasus tersebut, maka diperoleh keterangan bahwa KV merupakan pemilik BBM jenis solar tersebut, sementara tersangka U hanya seorang sopir.
"Setelah menjadi DPO, kami terus melakukan pencarian dan berhasil melacak keberadaan tersangka KV yang berada di warung kopi di Kota Pontianak," ungkapnya.
Kemudian, hari ini juga tersangka KV dibawa ke Mapolres Sekadau untuk kepentingan proses hukum selanjutnya, katanya.
"Penangkapan terhadap tersangka KV sekaligus menjawab tuntutan agar kasus ini ditangani secara tuntas. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," Kasat Reskrim Polres Sekadau.