Kapuas Hulu (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat berhasil menangkap Rian Efriza alias Badong yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kapuas Hulu.
"Badong di tangkap di rumah istrinya di Desa Tutup Kecamatan Bunut Hulu sekitar pukul 11.30 WIB," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Moh Imam Reza, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.
Disampaikan Imam, Badong ditetapkan sebagai DPO sejak 12 November 2021 lalu dalam kasus pemilik alat berat jenis excavator dalam aktivitas PETI di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu.
Menurut dia, dalam perkara kasus PETI tersebut beberapa kali Badong tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Kapuas Hulu dan melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Sementara, satu orang operator alat berat excavator milik Badong yaitu Sunarto sudah terlebih dahulu menjalani proses hukum dan telah mendapatkan keputusan Pengadilan Negeri Putussibau.
"Jadi untuk tersangka Badong langsung kami tangkap dan serahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk proses tahap dua," kata Imam.
Polisi menangkap Badong DPO kasus PETI Kapuas Hulu
Senin, 4 April 2022 19:04 WIB