Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara Tommy Junaidi menyebutkan bahwa sudah 4 tahun belakangan ini sungai di Kecamatan Simpang Hilir masuk kategori tercemar ringan.

 "Hasilnya yang kami pelajari dari dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan 4 tahun terakhir, ternyata statusnya sama tercemar ringan," kata Kepala Dinas Tommy Junaidi di Sukadana.

Dirinya menyimpulkan, bahwa status tercemar ringan di sungai Kecamatan Simpang Hilir sudah terjadi sebelum tanggul kolam limbah bocor.

Baca juga: Ini hasil uji laboratorium terhadap laporan pencemaran sungai di Simpang Hilir
Untuk itu menurutnya, semua perusahaan yang ada disana ikut bertanggungjawab terhadap pemulihan sungai beserta biota air yang ada di Kecamatan Simpang Hilir.

"Saya ingin melihat peningkatan setiap rangkaian tahun dengan terjadinya bocornya limbah, itu ternyata tidak memberikan kenaikan yang sangat fluktuatif atau tetap di bawah yang berstatus tercemar ringan artinya hanya dapat digunakan untuk mandi, cuci dan rekreasi, " jelasnya.

Aliran sungai di Kecamatan Simpang Hilir banyak aktivitas yang dilakukan baik dari perusahaan maupun masyarakat yang bisa mencemari sungai tersebut.

"Misalnya, kegiatan pertanian warga yang dimungkinkan zat kimia dari pupuk maupun pestisida tumpah ke sungai," jelasnya. Sungai tercemar juga bisa disebabkan oleh limbah domestik, rumah tangga, industri.
Baca juga: Dugaan pencemaran sungai harus ada laporan resmi

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019