Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan akan melakukan sidang dugaan pelanggaran kode etik ketua, anggota dan staf Bawaslu Kabupaten Kayong Utara pada, Kamis (11/7) di Kantor Bawaslu Kalimantan Barat.
Dengan perkara bernomor 142-PKE-DKPP/IV/2019 Bawaslu Kayong Utara teradu disangkakan tidak menjalani tugas mereka untuk melakukan pemeriksaan terhadap enam laporan dugaan politik uang dan kasus intimadasi.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Kepala Biro Administrasi DKPP Bernand Dermawan Sutrisno.
Jalannya sidang akan dipimpin oleh Prof. Dr Teguh Prasetyo SH, M.Si dan didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) serta unsur masyarakat.
"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP @medsosdkpp," jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Kayong Utara tangani dua kasus money politic
Baca juga: Bawaslu Kayong Utara telusuri dugaan dokumen palsu 23 caleg
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Dengan perkara bernomor 142-PKE-DKPP/IV/2019 Bawaslu Kayong Utara teradu disangkakan tidak menjalani tugas mereka untuk melakukan pemeriksaan terhadap enam laporan dugaan politik uang dan kasus intimadasi.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Kepala Biro Administrasi DKPP Bernand Dermawan Sutrisno.
Jalannya sidang akan dipimpin oleh Prof. Dr Teguh Prasetyo SH, M.Si dan didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) serta unsur masyarakat.
"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP @medsosdkpp," jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Kayong Utara tangani dua kasus money politic
Baca juga: Bawaslu Kayong Utara telusuri dugaan dokumen palsu 23 caleg
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019