Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, pihaknya komitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalbar, terkait penyempurnaan laporan keuangan.
"Dari hasil pemantauan BPK, ada beberapa item yang masih perlu penyempurnaan dalam laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Tindak lanjut ini berkaitan dengan hasil temuan yang lalu dan harus kami selesaikan," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat.
Menurut Edi, atas temuan itu, kendala yang pihaknya hadapi adalah dikarenakan berkaitan dengan permasalahan hukum, baik yang masih berlangsung atau yang sudah inkrah. "Kalau masalah administrasi, saya yakin bisa kita selesaikan," sebutnya.
Terkait dengan persoalan hukum dan pengembalian kerugian daerah, diakuinya belum bisa tercapai 100 persen. Terutama tindak lanjut rekomendasi yang harus disampaikan ke BPK. "Sebelum 60 hari harus selesai, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak BPK agar rekomendasi ini bisa diselesaikan secepatnya," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Joko Agus Setyono mengatakan, pihaknya setiap tahun melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (pemda). Pemeriksaan tersebut juga mencakup pemeriksaan tujuan tertentu dan pemeriksaan kinerja.
"Dari pemeriksaan-pemeriksaan itu ada rekomendasi yang kita sampaikan kepada pemerintah daerah dan pemda wajib menindaklanjuti rekomendasi itu," katanya.
Joko menambahkan ada empat kategori rekomendasi, pertama, rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti secara keseluruhan, kedua, sudah ditindaklanjuti namun belum selesai atau belum sesuai, ketiga, tidak atau belum ditindaklanjuti, dan keempat, tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
"Dari pemeriksaan-pemeriksaan yang sudah pernah kita lakukan sebelumnya, ada akumulasi temuan atau akumulasi rekomendasi yang kita berikan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Dari hasil pemantauan BPK, ada beberapa item yang masih perlu penyempurnaan dalam laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Tindak lanjut ini berkaitan dengan hasil temuan yang lalu dan harus kami selesaikan," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat.
Menurut Edi, atas temuan itu, kendala yang pihaknya hadapi adalah dikarenakan berkaitan dengan permasalahan hukum, baik yang masih berlangsung atau yang sudah inkrah. "Kalau masalah administrasi, saya yakin bisa kita selesaikan," sebutnya.
Terkait dengan persoalan hukum dan pengembalian kerugian daerah, diakuinya belum bisa tercapai 100 persen. Terutama tindak lanjut rekomendasi yang harus disampaikan ke BPK. "Sebelum 60 hari harus selesai, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak BPK agar rekomendasi ini bisa diselesaikan secepatnya," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Joko Agus Setyono mengatakan, pihaknya setiap tahun melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (pemda). Pemeriksaan tersebut juga mencakup pemeriksaan tujuan tertentu dan pemeriksaan kinerja.
"Dari pemeriksaan-pemeriksaan itu ada rekomendasi yang kita sampaikan kepada pemerintah daerah dan pemda wajib menindaklanjuti rekomendasi itu," katanya.
Joko menambahkan ada empat kategori rekomendasi, pertama, rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti secara keseluruhan, kedua, sudah ditindaklanjuti namun belum selesai atau belum sesuai, ketiga, tidak atau belum ditindaklanjuti, dan keempat, tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
"Dari pemeriksaan-pemeriksaan yang sudah pernah kita lakukan sebelumnya, ada akumulasi temuan atau akumulasi rekomendasi yang kita berikan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019