Humas PLN Unit Induk Wilayah Kalimantan Barat, Hendra mengatakan pihaknya sangat setuju dan mendukung penuh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono untuk menindak tegas pemain layangan dengan sanksi maksimal sebagaimana Perda yang sudah ada.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Pontianak mengingat keberadaan permainan layangan yang sudah sangat meresahkan warga, terutama dengan banyaknya korban, dari mulai luka akibat terangkut benang "gelasan" maupun korban meninggal dunia akibat tersengat listrik melalui kawat layangan,” ujarnya di Pontianak, Rabu.

Ia menabahkan kerugian secara finansial juga banyak dialami warga, dengan kerap terjadinya gangguan listrik yang menyebabkan padam mendadak akibat kawat layangan yang menyentuh jaringan listrik. Kemudian belum terhitung rusak nya instalasi listrik akibat gangguan kawat layangan yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: Tekan intensitas gangguan, PLN Bengkayang laksanakan program perang padam

“Sebagai warga kota Pontianak dan sekitarnya sudah sepantasnya kita semua mendukung langkah kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Pontianak tersebut, dan yang tidak kalah pentingnya adalah komitmen dan konsistensi seluruh elemen masyarakat, mulai dari institusi terkait hingga aparat pemerintah terkait , sehingga penerapan Perda tersebut dapat berjalan dengan baik dan memiliki dampak positif bagi kita semua,” kata dia.

Sebelumnya , Edi Rusdi Kamtono mengatakan denda minimum yang akan diberlakukan bagi para pemain layangan yang terjaring razia Satpol PP tidak lagi sebesar Rp1 juta, sehingga bisa memberikan efek jera kepada pemain layang-layang tersebut.

"Selama ini, para pemain layang-layang memang terkesan kucing-kucingan, ketika dilakukan razia, permainan tersebut sepi, tetapi ketika tidak dilakukan razia, masih ada saja yang bermain layangan tersebut, sehingga memang harus ada sanksi tegas yang bisa memberikan efek jera," katanya.

Baca juga: PLN segera aliri listrik dua pulau terluar
 

Menurut dia, sanksi tegas tersebut, seperti Tipiring dengan denda Rp50 juta, sehingga kalau tidak sanggup maka akan dikenakan hukuman kurungan badan selama tiga bulan.

"Langkah awal kami sebelum perda tersebut direvisi, maka secara rutin akan melakukan patroli dan penertiban jika ada laporan dari masyarakat, sehingga Kota Pontianak bersih dari permainan yang sangat membahayakan, bahkan bisa menyebabkan korban meninggal tersebut," katanya.

 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019