Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu, Alfiansyah mengaku merasa gerah terhadap seseorang atau lembaga yang melaporkan dinasnya ke kepolisian terkait dugaan pungutan liar terhadap perangkat desa di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

Atas laporan tersebut, Alfiansyah mengaku telah di undang pihak kepolisian untuk dimintai keterangan klarifikasi terhadap dugaan Pungli yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu.

Baca juga: Wali Kota Singkawang tegaskan larangan pungli penerimaan siswa baru

" Terus terang kami merasa gerah dan kecewa terhadap orang yang melaporkan kami terkait dugaan Pungli, kami tidak melakukan pungli, yang menyelenggarakan bimtek itu bukan dinas tetapi lembaga," kata Alfiansyah, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu," Rabu.

Disampaikan Alfiansyah, yang melakukan pungutan untuk biaya bimtek aparatur desa yaitu lembaga dengan jumlah biaya Rp2,3 juta per orang. 

Dikatakan Alfiansyah, biaya Bimtek yang diberikan aparatur desa kepada lembaga penyelenggara Bimtek nasional itu bisa dipertanggungjawabkan melalui APBDes dan itu sudah dianggarkan pihak desa.

Baca juga: Polisi tangkap seorang preman lakukan pungli di kawasan SPBU

" Perjalanan dinas dan biaya keikutsertaan peningkatan kapasitas aparatur desa dan lembaga desa ada dianggarkan, jadi bisa dipertanggungjawabkan, lalu kenapa kami dituduh pungli, padahal yang menyelenggarakan Bimtek itu lembaga Bimtek nasional," jelas Alfiansyah.

Menurut Alfiansyah, dalam persoalan tersebut dirinya merasa bersyukur bisa memberikan keterangan saat di panggil pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi, sehingga pihak kepolisian mengetahui persoalan sebenarnya.

" Saya sudah memberikan keterangan di kepolisian, tetapi saya sangat kecewa terhadap orang yang melaporkan kami," kesal Alfiansyah.

Bahkan, dijelaskan Alfiansyah dalam hal Binmek pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu hanya memfasilitasi lembaga Bimtek nasional sebagai penyelenggara.

Baca juga: Jangan ada siswa titipan dalam penerimaan siswa baru

" Segala kwitansi dan cap itu semua ada pada lembaga yang sudah diakui dan ada izin dari Kementerian Dalam Negeri, artinya lembaga itu resmi," ucap dia.

Dikatakan Alfiansyah, pihaknya tidak pernah memungut biaya kepada aparat desa. Segala pembiayaan Bimtek itu sudah menjadi urusan lembaga penyelenggara.

" Kami hanya memfasilitasi, segala besaran biaya Bimtek itu urusan pihak lembaga, jika ingin lebih jelas silahkan hubungi pihak lembaga Bimtek nasional," tegas Alfiansyah.

Baca juga: Diskominfo Singkawang buka Posko pengaduan pungli pendaftaran PPDB
Baca juga: UPP Saber Pungli Landak peringkat pertama penilaian Ombudsman
Baca juga: Polisi ajak masyarakat ikut laporkan pungli
Baca juga: Polresta Pontianak canangkan wilayah birokrasi bersih dan melayani
Baca juga: Saber pungli wujud nyata kehadiran negara

Pewarta: Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019