Pemerintah Kota Pontianak, akan terus mewujudkan komitmen peningkatan kapasitas aparatur sipil negara di daerah itu agar dapat selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Untuk meningkatkan kapasitas ASN tersebut, kemarin kami mengelar Training Pelayanan Publik dan Kode Etik ASN bagi organisasi masyarakat sipil dan komunitas," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan pelatihan pelayanan publik tersebut sebagai kegiatan yang positif bagi ASN sehingga mereka dapat bersinergi dalam meningkatkan pelayanan publik di Kota Pontianak.

Ia mengatakan Kota Pontianak sudah mendapat penilaian terbaik selama dua tahun berturut-turut, yakni 2016 dan 2017. Selanjutnya, kota itu tidak dinilai lagi lantaran sudah masuk zona hijau dengan skor 98,93 atau hampir mencapai sempurna.

"Meskipun masih ada beberapa pelayanan publik yang masih perlu ditingkatkan terutama di Disdukcapil dan kelurahan karena diperlukan penataan sarana prasarana dan SDM (Sumber Daya Manusia)," katanya.

Direktur Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK) Khairuddin Zaki mengatakan kegiatan yang digelar pihaknya itu untuk mempertegas pelaksanaan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

"Ini memberikan peluang bagi komunitas maupun organisasi masyarakat sipil dalam membangun pelayanan publik," tuturnya.

Selain itu, katanya, hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan-RB) No. 16/2017, di mana pemerintah daerah wajib membuat forum untuk memberikan masukan dan konsultasi-konsultasi terkait dengan layanan publik.

"Itu yang ingin kita tekankan. Program ini selain ditujukan untuk komunitas dan organisasi masyarakat sipil, kita juga akan berikan 'training' bagi ASN yang pelaksanaannya nanti terpisah," katanya.

Dia menjelaskan bahwa penilaian Kemenpan-RB terhadap Pemkot Pontianak memang cukup baik.

Meskipun diakuinya bahwa hal itu belum ada pemantauan dari masyarakat sipil, yang artinya hanya orang menyampaikan pengaduan biasa tanpa ada pengawalan, tetapi ketertarikan orang untuk melaporkan itu dinilai sudah cukup tinggi.

"Tentu dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat bahwa masyarakat punya hak yang sama mendapatkan pelayanan publik yang baik, ke depannya kita berharap akan jauh lebih baik dari sebelumnya," katanya.

Pihaknya juga akan mengintegrasikan laporan pengaduan masyarakat yang masuk di daerah terkoneksi ke pemerintah pusat, di mana laporan itu apabila dalam lima hari kerja belum diselesaikan oleh pemda, maka secara otomatis pengaduan akan diteruskan ke pusat.

Dengan diteruskannya laporan pengaduan itu ke pusat, menurut dia, sebenarnya menjadi suatu tamparan bagi pemda.

Semestinya, katanya, pemda harus bergerak cepat dalam merespons setiap laporan atau pengaduan.

"Sehingga pengaduan yang disampaikan masyarakat Pontianak misalnya, bisa terselesaikan oleh Pemkot Pontianak tanpa perlu diteruskan ke pemerintah pusat," katanya.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019