Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat melalui rapat pleno terbuka menetapkan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu dan penetapan 45 calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sambas dalam pemilihan umum 2019.

“Rapat pleno terbuka ini merupakan bagian dari tahapan Pemilu 2019 di Sambas. Ini tahapan terakhir sebelum tahap evaluasi dan pelantikan dari sekian banyak tahapan Pemilu 2019 di Kabupaten Sambas,"ujarnya Ketua KPUD Sambas, Sudarmi saat dihubungi di Sambas, Selasa.

Sudarmi menjelaskan proses dan tahapan Pemilu 2019 di Kabupaten Sambas semua berlangsung aman dan lancar.

Baca juga: Besok KPU tetapkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sambas

"Setelah sekian bulan kita melaksanakan kontestasi maka telah dihasilkan pemenangnya dan Pemilu 2019 berjalan sukses meski dinilai cukup rumit dan sangat berdinamika,"papar nya.

Rapat pleno sebelumnya diakui Sudarmi memang sempat diundur pada hari ini, hal tersebut dikarenakan masih ada proses sidang di MK.

"Kami melaksanakan rapat pleno ini sesuai dengan PKPU No 5 tahun 2019. Memang sempat sebelumnya sudah akan dilaksanakan rapat pleno namun karena kita harus menunggu surat fisik dari KPU RI, sebab itu baru bisa dilakukan pada hari ini," sebut dia.

Dikemukakan jika para pemenang Pemilu di Kabupaten Sambas akan dilantik pada bulan Oktober 2019.

Baca juga: Penetapan calon terpilih DPRD Sambas pada 4 Juli

"Selanjutnya, akan kita serahkan berkas-berkas hasil Pemilu kepada pemerintah daerah Kabupaten Sambas, selanjutnya kita akan lakukan evaluasi dan pelantikan anggota DPRD yang baru pada Oktober 2019 mendatang,"papar dia.

Sudarmi mengingatkan, bagi calon anggota DPRD terpilih untuk segera membereskan Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) mereka sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

"Sampai hari ini masih terdapat dua calon anggota legislatif yang masih belum menyampaikan laporan LHKPN nya, sesuai aturan batas waktunya yaitu tujuh hari setelah ditetapkan. Artinya tujuh hari dari sekarang. Jika tidak juga menyerahkan LHKPN tersebut maka tidak akan dilantik,"tegasnya.

Dari 45 calon anggota DPRD yang ditetapkan, terdiri dari Dapil Sambas 1 meliputi Sambas, Kecamatan Sejangkung, Sajad, Subah, Sebawi sebanyak 10 kursi, di antaranya Yakob Pujana (PKB), Anwari S Sos MAP (Gerindra), Melani Astuti (PDI Perjuangan), Prantika (Golkar), Muhammad Farli (Nasdem), H Eko Suprihatino SP (PKS), Ahmad Hapsak Setiawan SP (PPP), Drs H Ramzi (PAN), Junaidi M. A (Hanura), Jan Min (Demokrat).

Dapil Sambas 2 meliputi Tebas dan Tekarang sebanyak 7 kursi, yakni Bagus Setiadi (PKB), Bui Khiong (Gerindra), Ferdinan SE (PDI Perjuangan), Bahidin (Golkar), Harni Indriani SP (PAN), Idaliati S Pd (Hanura), Denny (Demokrat).

Baca juga: Inilah nama-nama caleg terpilih Kota Pontianak 2019 - 2024

Dapil Sambas 3 meliputi Semparuk, Pemangkat, Selakau, Selakau Timur, Salatiga sebanyak 11 kursi, yakni Erwin Johana SH (PKB), Tjong Tji Hok SPd MPd (Gerindra), Hendro Sudomo S Kom (PDI Perjuangan, Ir H Arifidiar MH (Golkar), U Farida SH (Golkar), Suriadi (Nasdem), Karmadi (PKS), Ivandri SH MH (PPP), Trisno (PAN), H Badri Kodri (Hanura), Muzahar (Demokrat).

Dapil Sambas 4 meliputi Jawai dan Jawai Selatan sebanyak 5 kursi, yakni H Asmuli H Sundang (Gerindra), Minharto (PDI Perjuangan), H M Thohir SPd I (Nasdem), Winardi SE (PKS), Budiono (Perindo).

Dapil Sambas 5 meliputi Teluk Keramat, Galing, Sajingan Besar, Tangaran, Paloh, sebanyak 12 orang yakni Yudha Alwin S Ked (PKB), H Abu Bakar SPd I (Gerindra), H Anno (Gerindra), Wahyudi SP (Gerindra), Syarif H Karim S Sos (PDI Perjuangan), Effendi (PDI Perjuangan), Sehan A Rahman SH (Golkar), Supni A (Golkar), Lerry Kurniawan Figo (Nasdem), Sumardi (Nasdem), Walisa A Md Kep (PKS), Suhaili (PAN).

Baca juga: Parpol Kapuas Hulu harap penetapan caleg terpilih tak lagi ditunda
Baca juga: KPU Kota Pontianak tunda penetapan caleg terpilih 2019

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019