Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak, Deni Nuliadi menyatakan pihaknya menunda penetapan caleg terpilih pada Pemilu 2019, dari tahapan sebelumnya, Kamis kemarin (4/7).
"Penundaan tersebut, karena kami belum menerima surat dari Mahkamah Konstitusi dan KPU RI terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)," kata Deni Nuliadi di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, penetapan jumlah perolehan kursi pemilu legislatif dilakukan berdasarkan surat dari MK yang menyatakan bahwa daerah mana saja yang terdapat gugatan, dan daerah mana saja yang tidak ada gugatan.
"Setelah mendapatkan surat itu maka paling lama tiga hari setelah keluarnya surat dari MK itu maka KPU harus menetapkan jumlah perolehan kursi penetapan calon terpilih, dari sebelumnya dijadwalkan MK, 1 Juli 2019, tersebut sudah keluar surat, tetapi belum juga keluar, sehingga kemarin KPU RI mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa untuk penetapan perolehan kursi calon terpilih itu nanti akan dilakukan tidak lagi tiga hari setelah surat dari MK, tapi lima hari setelah surat dari KPU RI," ungkapnya.
Dalam surat tersebut bahwa KPU RI akan mengeluarkan surat kepada kabupaten/kota dan provinsi setelah mendapatkan surat dari panitra MK yang menyatakan daerah mana saja yang mendapat gugatan dan yang tidak.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kota Pontianak menambahkan, pihaknya sedang menyiapkan alat bukti dan kode alat bukti terkait dengan gugatan di MK pada pemilihan anggota DPR-RI.
"Kemarian tim hukum dan komisioner dan beberapa orang KPU berangkat ke Jakarta dan menyiapkan alat bukti yang dibuktikan untuk persidangan di MK, karena yang diperkarakan adalah perolehan suara di tingkat TPS maka alat bukti yang kami hadirkan berupa from C dan C1," katanya.
Data KPU Kota Pontianak, mencatat ada 11 TPS di Kota Pontianak yang masuk dalam gugatan pada pemilihan anggota DPR RI. Gugatan itu dilakukan Partai Gerindra, terkait perselisihan internal calon di dalam Partai Gerindra, yang masuk Dapil Kalbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Penundaan tersebut, karena kami belum menerima surat dari Mahkamah Konstitusi dan KPU RI terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)," kata Deni Nuliadi di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, penetapan jumlah perolehan kursi pemilu legislatif dilakukan berdasarkan surat dari MK yang menyatakan bahwa daerah mana saja yang terdapat gugatan, dan daerah mana saja yang tidak ada gugatan.
"Setelah mendapatkan surat itu maka paling lama tiga hari setelah keluarnya surat dari MK itu maka KPU harus menetapkan jumlah perolehan kursi penetapan calon terpilih, dari sebelumnya dijadwalkan MK, 1 Juli 2019, tersebut sudah keluar surat, tetapi belum juga keluar, sehingga kemarin KPU RI mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa untuk penetapan perolehan kursi calon terpilih itu nanti akan dilakukan tidak lagi tiga hari setelah surat dari MK, tapi lima hari setelah surat dari KPU RI," ungkapnya.
Dalam surat tersebut bahwa KPU RI akan mengeluarkan surat kepada kabupaten/kota dan provinsi setelah mendapatkan surat dari panitra MK yang menyatakan daerah mana saja yang mendapat gugatan dan yang tidak.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kota Pontianak menambahkan, pihaknya sedang menyiapkan alat bukti dan kode alat bukti terkait dengan gugatan di MK pada pemilihan anggota DPR-RI.
"Kemarian tim hukum dan komisioner dan beberapa orang KPU berangkat ke Jakarta dan menyiapkan alat bukti yang dibuktikan untuk persidangan di MK, karena yang diperkarakan adalah perolehan suara di tingkat TPS maka alat bukti yang kami hadirkan berupa from C dan C1," katanya.
Data KPU Kota Pontianak, mencatat ada 11 TPS di Kota Pontianak yang masuk dalam gugatan pada pemilihan anggota DPR RI. Gugatan itu dilakukan Partai Gerindra, terkait perselisihan internal calon di dalam Partai Gerindra, yang masuk Dapil Kalbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019