Kodim 1207/BS dan jajaran Polsek Sungai Raya, Minggu (4/8) sekitar pukul 16.00 WIB, menangkap seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan di lahan miliknya sendiri di Gang Permata, Dusun Wonodadi 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalbar.

Komandan Kodim 1207/BS Pontianak, Letkol (Arm) Stefie Jantje Nuhujanan, di Pontianak, Senin, mengatakan, lahan yang terbakar akibat pembakaran lahan oleh pelaku sekitar 2,5 hektare.

Ia menjelaskan, pelaku pembakaran lahan tersebut berinisial AB (46), yang diamankan saat berada di lahan miliknya yang dibakar tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan sementara AB mengakui dirinya membakar lahannya itu untuk membersihkan lahan semak belukar tersebut," katanya.

AB adalah salah seorang warga Pal Sembilan, Jalan Perdamaian Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, yang tertangkap tangan saat melakukan pembakaran di lahannya, oleh Tim 4 Pos Karhutla di Desa Arang Limbung, Dusun Wonodadi 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

"Dia memang mengakui membakar lahan tersebut, begitu Tim 4 Karhutla datang, pelaku membuang korek api tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Aipda Hendry Novian modifikasi kendaraan Bhabinkamtibmas untuk sedot air padamkan karhutla
Ia menambahkan, saat ini pelaku pembakar lahan tersebut diserahkan ke Polsek Sungai Raya untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dalam kesempatan Kodim 1207/BS Pontianak mengimbau kepada masyarakat agar tidak membersihkan lahannya dengan cara dibakar, karena bisa menyebabkan kebakaran lahan yang meluas sehingga menyebabkan kabut asap.

"Siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran lahan, maka akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca juga: BPBD Kayong Utara sigap atasi kebakaran lahan

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019