Tim Jatanras Polresta Pontianak, Kalbar meringkus seorang resedivis berinisial JB, spesialis pencurian berbagai barang berharga di sebuah pesta pernikahan di wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya.
"JB kami ringkus saat seusai melakukan aksinya atau melakukan pencurian di sebuah pesta pernikahan di Auditorium Untan Pontianak, sepekan lalu," kata Kanit Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Djatmiko di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, JB diamankan saat menggunakan narkoba di rumah temannya di kawasan Pontianak Timur, atau kawasan "Kampung Beting" Kamis (8/8).
"JB kami ringkus karena telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian di lokasi pesta pernikahan, kasus yang terakhir JB berhasil menggondol tas dan barang berharga milik seorang pengantin yang sedang menggelar resepsi pernikahan di Auditorium Untan Pontianak," ungkap Djatmiko.
Saat ini JB sedang diamankan di Mapolresta Pontianak guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "JB dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun," katanya.
Saat dilakukan penangkapan, JB berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa dilumpuhkan dengan "timah panas" pada bagian betis sebelah kanan, katanya.
Kanit Reskrim Polresta Pontianak, mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila menyimpan barang berharga, apalagi di lokasi pesta pernikahan, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"JB kami ringkus saat seusai melakukan aksinya atau melakukan pencurian di sebuah pesta pernikahan di Auditorium Untan Pontianak, sepekan lalu," kata Kanit Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Djatmiko di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, JB diamankan saat menggunakan narkoba di rumah temannya di kawasan Pontianak Timur, atau kawasan "Kampung Beting" Kamis (8/8).
"JB kami ringkus karena telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian di lokasi pesta pernikahan, kasus yang terakhir JB berhasil menggondol tas dan barang berharga milik seorang pengantin yang sedang menggelar resepsi pernikahan di Auditorium Untan Pontianak," ungkap Djatmiko.
Saat ini JB sedang diamankan di Mapolresta Pontianak guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "JB dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun," katanya.
Saat dilakukan penangkapan, JB berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa dilumpuhkan dengan "timah panas" pada bagian betis sebelah kanan, katanya.
Kanit Reskrim Polresta Pontianak, mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila menyimpan barang berharga, apalagi di lokasi pesta pernikahan, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019