Kabu Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya Kalimantan Barat menangkap dua orang warga Semarang berinisial WO (27) dan RI (32) terkait kasus pencurian mobil di Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
"Kedua pelaku warga Semarang yang berdomisili di Kubu Raya, saat ini kedua pelaku itu sudah ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, di Kubu Raya Kalbar, Selasa.
Disampaikan Arief, peristiwa pencurian itu terjadi di halaman parkir sebelah rumah korban beralamatkan di Jalan Merdeka Dua Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Menurutnya, kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan mencongkel jendela rumah pemilik mobil untuk mengambil kunci mobil yang berada di meja ruang tamu dan kunci cadangan didalam kamar korban, pada Kamis (19/1) belum lama ini.
Atas kejadian tersebut, pemilik mobil (korban) melaporkan kehilangan satu unit mobil Sigra KB 1715 MH miliknya ke Polsek Sungai Raya.
Dikatakan Arief, menindaklanjuti laporan tersebut, kedua pelaku berhasil ditangkap atas kerjasama Jatarans Polres Kubu Raya bersama Jatanras Polresta Pontianak.
Dituturkan dia, keduanya ditangkap terpisah oleh Tim gabungan, pelaku WO ditangkap di Jalan Ahmad Yani II tepatnya di depan Alfamart dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran.
Sedangkan, pelaku RI ditangkap di Polres Kubu Raya setelah diserahkan oleh pihak keluarganya untuk proses lebih lanjut.
"Kedua pelaku itu saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Kubu Raya," katanya.
Terhadap kedua pelaku, Arief menegaskan terjerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan maksimal kurungan 7 tahun penjara.
Selaku Kapolres Kubu Raya, Arief mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan di lingkungannya masing-masing.
Dua warga Semarang ditangkap polisi kasus pencurian mobil di Kalbar
Selasa, 24 Januari 2023 18:41 WIB