Pemerintah Kabupaten Landak Melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DSPMPD) mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019.
Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 ini dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 9 Agustus 2019 di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Landak.
Baca juga: Karolin apresiasi pilkades serentak aman dan lancar
Jumlah peserta yang hadir sebanyak 160 orang dari 50 desa di delapan kecamatan yaitu Kecamatan Ngabang, Sengah Temila, Sebangki, Menjalin, Mempawah Hulu, Jelimpo, Menyuke dan Mandor yang akan mengadakan pilkades serentak.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai pemilihan kepala desa serentak yang akan dilaksanakan di 50 desa di 8 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Landak kepada masyarakat dan pada khususnya untuk wilayah-wilayah kecamatan dan desa-desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak," kata .
Plt. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DSPMPD) Mardimo di Ngabang, Jumat.
Dia menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak tahun 2019 berprinsip demokratis yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
"Pelaksanaan dan penyelenggaraan pemilihan kepada desa tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif, dikarenakan Undang Undang dan peraturan yang berbeda. Untuk pemilihan kepala desa serentak aturan yang dipergunakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sedangkan pemilihan presiden, kepala daerah dan anggota legislatif menggunakan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu," tuturnya.
Mardimo menegaskan kegiatan ini juga untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan teknis mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak kepada panitia pemilihan kepala desa.
"Adapun panitia yang terlibat di dalam suksesi pemilihan kepala desa serentak tahun 2019 ini ada 3 unsur panitia, panitia yang pertama yaitu Panitia Pemilihan Kepala Desa, yang terdiri atas panitia pemilihan kepala desa tingkat desa, panitia pemilihan kepala desa tingkat kecamatan dan panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten," jelas Mardimo.
Panitia kedua adalah panitia pengawas pemilihan kepala desa, yang terdiri atas panitia pemilihan kepala desa tingkat kecamatan dan panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten. Yang terakhir atau yang adalah panitia penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa, yang terdiri atas panitia penyelesaian sengketa tingkat kecamatan, panitia penyelesaian sengketa tingkat kabupaten dan tim independen.
Terpisah, Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan bimtek yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DSPMPD).
Karolin berharap semua pihak melaksanakan tugasnya dengan baik agar pemilihan kepala desa serentak tahun 2019 bisa sukses berjalan dengan lancar.
"Sukses itu menjadi tanggung jawab kita semua, kunci sukses itu bukan hanya dari regulator dan pihak penyelenggara, tetapi terletak pada kita semua baik itu selaku regulator, penyelenggara pemerintahan, panitia dan terlebih masyarakat selaku pelaku demokrasi," kata Karolin.
Baca juga: Bupati Landak ingatkan orang tua jalankan delapan fungsi keluarga
Baca juga: Mandor paling rawan, Pemkab Landak siapkan langkah anstisipasi karhutla
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 ini dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 9 Agustus 2019 di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Landak.
Baca juga: Karolin apresiasi pilkades serentak aman dan lancar
Jumlah peserta yang hadir sebanyak 160 orang dari 50 desa di delapan kecamatan yaitu Kecamatan Ngabang, Sengah Temila, Sebangki, Menjalin, Mempawah Hulu, Jelimpo, Menyuke dan Mandor yang akan mengadakan pilkades serentak.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai pemilihan kepala desa serentak yang akan dilaksanakan di 50 desa di 8 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Landak kepada masyarakat dan pada khususnya untuk wilayah-wilayah kecamatan dan desa-desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak," kata .
Plt. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DSPMPD) Mardimo di Ngabang, Jumat.
Dia menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak tahun 2019 berprinsip demokratis yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
"Pelaksanaan dan penyelenggaraan pemilihan kepada desa tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif, dikarenakan Undang Undang dan peraturan yang berbeda. Untuk pemilihan kepala desa serentak aturan yang dipergunakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sedangkan pemilihan presiden, kepala daerah dan anggota legislatif menggunakan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu," tuturnya.
Mardimo menegaskan kegiatan ini juga untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan teknis mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak kepada panitia pemilihan kepala desa.
"Adapun panitia yang terlibat di dalam suksesi pemilihan kepala desa serentak tahun 2019 ini ada 3 unsur panitia, panitia yang pertama yaitu Panitia Pemilihan Kepala Desa, yang terdiri atas panitia pemilihan kepala desa tingkat desa, panitia pemilihan kepala desa tingkat kecamatan dan panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten," jelas Mardimo.
Panitia kedua adalah panitia pengawas pemilihan kepala desa, yang terdiri atas panitia pemilihan kepala desa tingkat kecamatan dan panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten. Yang terakhir atau yang adalah panitia penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa, yang terdiri atas panitia penyelesaian sengketa tingkat kecamatan, panitia penyelesaian sengketa tingkat kabupaten dan tim independen.
Terpisah, Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan bimtek yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DSPMPD).
Karolin berharap semua pihak melaksanakan tugasnya dengan baik agar pemilihan kepala desa serentak tahun 2019 bisa sukses berjalan dengan lancar.
"Sukses itu menjadi tanggung jawab kita semua, kunci sukses itu bukan hanya dari regulator dan pihak penyelenggara, tetapi terletak pada kita semua baik itu selaku regulator, penyelenggara pemerintahan, panitia dan terlebih masyarakat selaku pelaku demokrasi," kata Karolin.
Baca juga: Bupati Landak ingatkan orang tua jalankan delapan fungsi keluarga
Baca juga: Mandor paling rawan, Pemkab Landak siapkan langkah anstisipasi karhutla
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019