Musik Senggayong Sukadana asal Kabupaten Kayong Utara, ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional. Penetapan tersebut melalui proses panjang oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jendral Kebudayaan, Kementrian Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia di Hotel Millenium Sirih Jakarta Kamis (15/8) pekan lalu.
Penetapan Senggayong ini, setelah melalui perjuangan yang panjang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara. Usulan Senggayong ini sudah dilakukan dari tahun 2017 dan baru ditetapkan tahun 2019 ini.
"Senggayong ini masuk warisan budaya Indonesia, khususnya Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang terancam punah, antara lain disebabkan karena warisan budaya tak benda tersebut memerlukan generasi penerusnya,” jelas Kabag Humas Pemkab Kayong Utara Jumadi Gading yang mengikuti Sidang WBTB Nasional. Senggayong berhasil menjadi WBTB setelah melewati tahap pendaftaran dan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Terima kasih atas bantuan penulis Agus Kurniawan, Tim Pembuat Film Senggayong dan tentunya dukungan penuh dari Maestro dan seniman senggayong serta budayawan yang ada di Kayong Utara,” jelas pria yang pernah menjabat Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kayong Utara ini.
Hadir dalam penetapan sidang tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Ismail dan didampingi Kabag Humas Pemkab Kayong Utara. Mereka berdua hadir bersama rombongan Provinsi Kalimantan Barat. "Kita bersyukur Senggayong sudah ditetapkan menjadi WBTB Nasional," tutur Kadis Pendidikan.
Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Ditjenbud Kemendikbud, Dr. Nadjamuddin Ramly, M.Si, ketika membuka sidang penetapan ini menyatakan, semua daftar WBTB itu harus senantiasa dijaga dan dilestarikan. "Pelestariannya dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dimana harus dilakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan," katanya.
Ramly menambahkan, pemerintah daerah harus terus melakukan tindak lanjut setelah karya budaya daerahnya ditetapkan menjadi WBTB Nasional.
Dalam sidang kali ini, masing-masing provinsi di seluruh Indonesia mempresentasikan usulan WBTB mereka. Tercacat terdapat 272 usulan karya budaya WBTB yang mengikuti sidang pada kesempatan kali ini. Dari ratusan usulan tersebut, Kemendikbud RI mengerucutkan dan mengambil keputusan menetapkan sebanyak 267 karya budaya sebagai warisan budaya tak benda 2019.
Kalbar berhasil meloloskan 9 WBTB tahun 2019 ini. Bupati Kayong Utara, Citra Duani ditemui wartawan usai menjadi inspektur upacara menyatakan dukungannya untuk Senggayong. "Kedepannya kita akan terus mempromosikan Senggayong di dalam setiap even yang ada," ujar Bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Penetapan Senggayong ini, setelah melalui perjuangan yang panjang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara. Usulan Senggayong ini sudah dilakukan dari tahun 2017 dan baru ditetapkan tahun 2019 ini.
"Senggayong ini masuk warisan budaya Indonesia, khususnya Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang terancam punah, antara lain disebabkan karena warisan budaya tak benda tersebut memerlukan generasi penerusnya,” jelas Kabag Humas Pemkab Kayong Utara Jumadi Gading yang mengikuti Sidang WBTB Nasional. Senggayong berhasil menjadi WBTB setelah melewati tahap pendaftaran dan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Terima kasih atas bantuan penulis Agus Kurniawan, Tim Pembuat Film Senggayong dan tentunya dukungan penuh dari Maestro dan seniman senggayong serta budayawan yang ada di Kayong Utara,” jelas pria yang pernah menjabat Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kayong Utara ini.
Hadir dalam penetapan sidang tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Ismail dan didampingi Kabag Humas Pemkab Kayong Utara. Mereka berdua hadir bersama rombongan Provinsi Kalimantan Barat. "Kita bersyukur Senggayong sudah ditetapkan menjadi WBTB Nasional," tutur Kadis Pendidikan.
Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Ditjenbud Kemendikbud, Dr. Nadjamuddin Ramly, M.Si, ketika membuka sidang penetapan ini menyatakan, semua daftar WBTB itu harus senantiasa dijaga dan dilestarikan. "Pelestariannya dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dimana harus dilakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan," katanya.
Ramly menambahkan, pemerintah daerah harus terus melakukan tindak lanjut setelah karya budaya daerahnya ditetapkan menjadi WBTB Nasional.
Dalam sidang kali ini, masing-masing provinsi di seluruh Indonesia mempresentasikan usulan WBTB mereka. Tercacat terdapat 272 usulan karya budaya WBTB yang mengikuti sidang pada kesempatan kali ini. Dari ratusan usulan tersebut, Kemendikbud RI mengerucutkan dan mengambil keputusan menetapkan sebanyak 267 karya budaya sebagai warisan budaya tak benda 2019.
Kalbar berhasil meloloskan 9 WBTB tahun 2019 ini. Bupati Kayong Utara, Citra Duani ditemui wartawan usai menjadi inspektur upacara menyatakan dukungannya untuk Senggayong. "Kedepannya kita akan terus mempromosikan Senggayong di dalam setiap even yang ada," ujar Bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019