Satuan Reskrim Polresta Pontianak, meringkus dua residivis spesialis pembobol rumah kosong menggunakan kendaraan roda empat. Keduanya yakni berinisial SD (30), dan LD (22), kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson.

"Meskipun sudah empat kali keluar masuk penjara, tetapi kedua pelaku spesialis pembobol rumah kosong tersebut tidak jera, malah kembali melakukan aksinya dalam membobol rumah kosong di Jalan Perdana, Komplek Bali Agung, Kecamatan Pontianak Tenggara dan membawa barang hasil curiannya menggunakan mobil Senin (19/8) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB," kata Rully Robinson di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, aksi ketiga pelaku dalam melakukan pembobolan rumah kosong tersebut terpantau atau terekam melalui CCTV. Dan baru dua pelaku yang berhasil diamankan, yakni SD (30) warga Tanjung Pulau Beting, Kecamatan Pontianak Timur, dan LD (22) warga Jalan Wonoyoso, Kecamatan Pontianak Selatan, sementara satu pelaku masih buron sehingga masuk DPO (daftar pencarian orang).

Ketiga resedivis tersebut mencuri barang di rumah yang kosong tersebut, yakni satu buah tab, dua buah televisi, satu buah notebook, dua buah BPKB sepeda motor, uang tunai sebesar Rp1 juta, satu buah jam tangan.

"Informasi pembobolan rumah kosong tersebut dari laporan warga sekitar, begitu mendapat laporan itu, kami langsung bergerak ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan.," katanya.

Berkat rekaman CCTV tersebut, aksi pembobolan itu terekam. Ketiganya membawa hasil bobolannya menggunakan sebuah mobil Honda Brio dengan nomor polisi KB 1083 HI warna merah.

"Dengan informasi tersebut Jatanras Polresta Pontianak melakukan penelusuran menggunakan nomor polisi mobil tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan, dari hasil penelusuran itu, didapati pelaku tengah berada di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat. "Setelah itu petugas langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Polresta Pontianak," katanya.

Menurut dia, tiga pelaku tersebut merupakan resedivis yang sudah empat kali masuk penjara, dengan kasus yang beragam, mulai dari penjambretan, pencurian handphone, dan melakukan pembobolan rumah kosong.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019